Satpol PP Mojokerto Sapu Bersih PMKS di Simpang Empat RA Basoeni, Tertibkan Pengamen, Pengemis, dan Pengelap Kaca

Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko.
Penertiban ini dilaksanakan pada Selasa pagi, (17/6), sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pengemis, pengamen, dan pengelap kaca kendaraan di lokasi strategis tersebut.
Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 hingga 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Mahendra Widho Wicaksono.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 39 huruf a yang secara tegas melarang kegiatan mengemis, mengamen, mengasong, maupun mengelap mobil di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan tiga orang pelanggar:
1. MHD, pengamen jalanan yang mengklaim diri sebagai ‘Satria Bergitar’, warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko.
2. JML, penyandang disabilitas yang tertangkap sedang mengemis, berasal dari Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo.
3. AW, pengemis kambuhan sekaligus pengelap kaca mobil, warga Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ketiganya kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, tepatnya ke bidang Rehabilitasi Sosial (Ressos), untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar ketentuan hukum daerah.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, menjelaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala dan berkelanjutan (continuable) sebagai bagian dari strategi preventif menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Pemkab Mojokerto juga akan memanfaatkan dukungan digital dari sistem CCTV milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) untuk pemantauan dini di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.
“Kami tidak sekadar menindak, tetapi juga membina. Upaya ini dilakukan secara humanis dan melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinsos, DPRKP2, hingga pemerintah desa setempat,” ujar Mahendra.
Sebagai catatan, Pasal 39 Perda No. 2 Tahun 2013 secara eksplisit menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas seperti mengemis, mengamen, atau menggelandang di tempat umum, terutama jika aktivitas tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Penertiban ini menjadi cerminan keseriusan Pemkab Mojokerto dalam menegakkan hukum daerah secara profesional dan manusiawi, serta menjamin ruang publik bebas dari gangguan sosial yang tidak tertata.
Penulis: Alief