Pamer Alat Kelamin ke Tetangga Kos, Seorang Pria di Surabaya Nyaris Diamuk Massa

Surabaya, Moralita.com – Seorang pria berinisial DRF (32), warga kawasan Sukolilo, Surabaya, dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RN (38), yang merupakan tetangganya di lingkungan rumah kos. Peristiwa asusila ini terjadi pada Senin dini hari, (16/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, insiden tersebut berlangsung ketika korban RN sedang berada sendirian di dalam kamar kos. Suaminya diketahui sedang bekerja saat kejadian berlangsung. Pelaku tiba-tiba datang dan mengetuk pintu kamar korban. Karena penasaran, RN kemudian mencoba melihat siapa yang datang melalui jendela.
Betapa terkejutnya korban saat mendapati DRF berdiri di depan pintu sambil memainkan alat kelaminnya. Spontan, korban berteriak ketakutan dan lari keluar meminta pertolongan warga. Aksi tak senonoh ini sontak mengundang perhatian warga sekitar, yang segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tak berselang lama, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di sebuah rumah yang masih berada dalam radius lingkungan kos. Ia kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Made Sutanaya membenarkan bahwa pelaku sempat diamankan dan diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga pemeriksaan selesai, korban tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Pelaku dibawa oleh warga ke Polsek. Sudah kami mintai keterangan, tetapi korban tidak membuat laporan resmi,” jelas Made saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6).
Lebih lanjut, Made menyebut bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara non-litigasi melalui mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh pengurus RW dan pihak keluarga kedua belah pihak.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa tindakan DRF bisa dikategorikan sebagai tindak pidana asusila atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam:
Pasal 281 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di hadapan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Dalam konteks ini, aksi pelaku dianggap sebagai delik umum, bukan delik aduan, yang seharusnya bisa diproses secara hukum tanpa harus menunggu laporan korban.
Penanganan kasus serupa yang berhenti karena kesepakatan kekeluargaan kerap dikritik karena berpotensi mengabaikan hak korban dan mencederai prinsip keadilan.
Jika kasus ini diproses secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP atau Pasal 289 KUHP jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam tindakan cabul.
Pemerhati isu kekerasan seksual juga mengingatkan bahwa penyelesaian kekeluargaan semacam ini rawan menciptakan impunitas, serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Lembaga perlindungan perempuan dan anak di Surabaya diharapkan dapat turut memantau perkembangan kasus seperti ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Penulis: AliefW