Polemik 13 Pulau di Selatan Jawa: Bupati Tulungagung Bertolak ke Jakarta Bawa Bukti Kepemilikan ke Kemendagri
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 24 Juni 2025 15:31 WIB; ?>

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Tulungagung, Moralita.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bertolak ke Jakarta pada Senin (23/6) untuk menghadiri pertemuan penting di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas klaim atas 13 pulau di wilayah perairan selatan Pulau Jawa yang kini menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pemkab Trenggalek, Jawa Timur.
Pertemuan teknis tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/6/2025) dengan menghadirkan perwakilan dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kedua pemerintah kabupaten yang bersengketa.
Sebelum keberangkatannya, Gatut Sunu menegaskan bahwa dirinya membawa dokumen dan bukti-bukti otentik terkait status kepemilikan atas 13 pulau tersebut, mulai dari dokumen sejarah hingga surat keputusan administratif yang menguatkan klaim Pemkab Tulungagung.
“Kami membawa bukti-bukti yang cukup, baik dari sisi historis maupun administratif. Berdasarkan dokumen lama, pulau-pulau tersebut secara jelas masuk wilayah administratif Kabupaten Tulungagung,” ujar Gatut Sunu kepada awak media di Sekretariat DPRD Tulungagung.
Namun demikian, Gatut enggan berkomentar panjang lebar terkait detail sengketa. Ia menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antarwilayah. “Biarlah proses ini berjalan baik di Kemendagri. Yang terpenting, hubungan baik antar kabupaten tetap terjaga,” imbuhnya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status 13 pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemendagri. Menurutnya, pemerintah daerah wajib tunduk pada keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Semua pihak harus menghormati hasil pembahasan ini. Pemkab Tulungagung harus mampu menyajikan data dan narasi sejarah yang kuat. Karena dulu wilayah ini memang pernah menjadi satu sebelum kemudian terbagi,” ujar Marsono.
Ia juga menilai bahwa potensi ekonomi atau strategis dari pulau-pulau tersebut saat ini masih belum terpetakan secara menyeluruh. Namun, karena adanya klaim tumpang tindih antara dua daerah, kehadiran pemerintah pusat menjadi krusial sebagai penengah.
Pemkab Tulungagung mendasarkan klaim atas 13 pulau tersebut pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa wilayah administratif Kabupaten Tulungagung mencakup 27 pulau di perairan selatan Jawa.
Pulau-pulau yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut antara lain Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu, Pulau Juwuwur, Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, hingga Pulau Solimo yang terbagi menjadi Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, dan Solimo Wetan.
Selain itu juga terdapat Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan, serta dua pulau bernama Watu Badhuk dengan koordinat yang berbeda.
Adapun 13 pulau yang juga diklaim oleh Kabupaten Trenggalek meliputi: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Juwuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Dengan banyaknya kesamaan dalam penamaan pulau di kedua klaim, proses verifikasi administratif dan historis menjadi krusial. Diharapkan, hasil pembahasan di Kemendagri mampu memberikan kejelasan status kewilayahan secara final dan menghindari potensi konflik antar daerah.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar