light_mode
expand_less

Sidang Kasus Mutilasi Koper Merah: Istri Terdakwa Bongkar Kisah Rumah Tangga Penuh Luka

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 24 Juni 2025 pukul 15:32
Sidang lanjutan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto, alias Antok.

Kediri, Moralita.com Sidang lanjutan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto, alias Antok, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (23/6). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, termasuk Sri Juwantini, istri sah terdakwa, yang memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim.

Kesaksian Sri membuka tabir kehidupan pribadi terdakwa yang selama ini tak banyak terungkap ke publik. Ia mengisahkan keretakan rumah tangga yang mulai muncul sejak kelahiran anak pertama mereka, yang kemudian berkembang menjadi konflik emosional berkepanjangan.

“Sejak anak pertama lahir, kami tinggal terpisah antara Ngawi dan Tulungagung. Sejak itu, hubungan mulai renggang,” tutur Sri sembari menitikkan air mata di ruang sidang.

Baca Juga :  Polda Jatim Singgung Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Jelaskan Peran Pria Duduk Depan Kamar Hotel

Sri juga membeberkan sejumlah kecurigaan terhadap suaminya. Menurut pengakuannya, Antok kerap pulang larut malam, bahkan kadang tidak pulang sama sekali. Ia pernah menemukan rambut panjang dan potongan kuku perempuan di dalam mobil Antok, yang memperkuat kecurigaannya akan adanya perselingkuhan.

Namun demikian, Sri memilih bertahan dalam pernikahan tersebut demi masa depan kedua anak mereka. “Saya pasrah. Saya hanya ingin anak-anak tetap punya sosok ayah,” ujarnya lirih.

Majelis hakim yang diketuai Khairul sempat menanyakan langsung harapan Sri terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan penuh haru, Sri menyampaikan permohonan keringanan hukuman bagi sang suami demi kepentingan anak-anak mereka.

Baca Juga :  Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar Melalui Rekayasa Anggaran

Selain Sri, JPU juga menghadirkan AKP M. Fauzi dari Unit Jatanras Polda Jawa Timur, yang memaparkan kronologi penangkapan terdakwa. Dua saksi lainnya adalah kasir minimarket tempat terdakwa membeli pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta seorang rekan terdakwa yang sempat dititipi barang-barang milik korban.

Jaksa Ichwan Kabalmay menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi sejauh ini mendukung dan memperkuat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi-saksi saling berkesesuaian. Dari aspek psikologis juga terlihat tekanan emosional dan motif pribadi terdakwa yang perlu didalami lebih lanjut,” tegasnya.

Sidang juga diwarnai momen emosional usai pemeriksaan saksi. Terdakwa Antok yang duduk di bangku pengacara terlihat menghampiri istrinya, kemudian memeluknya erat sambil menangis. Adegan tersebut menggambarkan kompleksitas rasa bersalah, penyesalan, dan luka yang membekas akibat tragedi memilukan tersebut.

Baca Juga :  Uswatun Khasanah Janda asal Blitar Mayat Wanita di Dalam Koper Merah di Ngawi, Hasil Keterangan Keluarga

Dalam perkara ini, Rohmad Tri Hartanto didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Pengadilan terus menekankan pentingnya menggali seluruh aspek yang melatarbelakangi tindak pidana ini, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less