Pemkab Jember Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II, Regar Catat Rekor Masa Tugas Terpendek
Jember, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan birokrasi, khususnya pada level pejabat eselon II. Rotasi ini ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat struktural dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa malam (24/6).
Salah satu sorotan utama dalam rotasi kali ini adalah Regar Jeane Dealen Nangka, yang mencatatkan rekor sebagai pejabat dengan masa jabatan Plt terpendek dalam sejarah birokrasi Jember. Regar sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Asisten Administrasi Umum pada 19 Juni 2025, namun hanya lima hari kemudian, ia dipindahtugaskan menjadi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sekaligus tetap menjabat sebagai Camat Sumbersari.
“Pelaksana tugas itu jangankan lima hari, satu hari pun bisa diubah. Itu hal yang sangat wajar. Bahkan di level nasional, rotasi seperti ini lebih sering terjadi,” ujar Bupati Fawait dalam sambutannya.
Dalam pelantikan tersebut, Bambang Saputro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dilantik menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), menggantikan Isnaini Dwi Susanti. Sementara Isnaini dirotasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Jember, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Regar.
Adapun posisi yang ditinggalkan Bambang Saputro di Satpol PP kini diisi oleh Bambang Rudianto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan kursi yang ditinggalkan Bambang Rudianto diisi oleh Bobby Arie Sandi, yang kini resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.
“Kami telah menyerahkan lima surat keputusan kepada para pejabat eselon II. Seluruh proses ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fawait kepada awak media.
Bupati Fawait menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi, terutama sebagai bagian dari strategi penyegaran dan percepatan pembangunan daerah. Ia juga menampik anggapan adanya pemberhentian atau ‘non-job’ bagi pejabat yang tidak melakukan pelanggaran atau memiliki kinerja buruk.
“Tidak mungkin saya menonaktifkan seseorang jika tidak ada kesalahan atau hambatan yang signifikan terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fawait menyampaikan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian Pemkab Jember terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera disahkan, yakni mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Dalam struktur baru tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan digabung atau dilebur untuk efisiensi kelembagaan.
“Kami akan sesuaikan dengan perda baru. Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap. Belum bisa dijelaskan detail sekarang, karena prosesnya masih berjalan,” imbuh Fawait.
Mengenai sistem penghargaan dan sanksi dalam jabatan struktural, Fawait menilai hal tersebut lumrah, tidak hanya di pemerintahan tetapi juga di sektor swasta.
“Reward and punishment itu bagian dari manajemen kinerja, berlaku di semua sektor, baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Fawait menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Jember. Ia berharap rotasi ini dapat memperkuat semangat kolaborasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Saya bangga dengan integritas dan kapasitas para kepala OPD. Setelah proses penyegaran ini, mereka tetap kompak dan solid. Saya optimis ke depan kinerja pemerintahan Jember akan semakin meningkat,” pungkasnya.





