light_mode
expand_less
HukumNews

Lima Tersangka Suap Hakim Kasus Ekspor CPO Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 30 Juni 2025 pukul 08:56
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut kepada media, Senin (30/6).

Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dengan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut kepada media, Senin (30/6). “Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” ujarnya.

Harli menjelaskan bahwa pelimpahan tahap pertama ini mencakup lima tersangka yang terdiri dari unsur hakim dan pejabat pengadilan. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto; dua Hakim Anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; Panitera Muda Wahyu Gunawan; serta mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga :  Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

“Untuk saat ini baru dari unsur hakim dan panitera. Pelimpahan terhadap tersangka lainnya masih dalam proses,” ungkap Harli.

Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi oleh tim penyidik. Ketiganya adalah dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Muhammad Syafei yang merupakan Legal Officer dari PT Wilmar Group. Khusus untuk Marcella, penyidik juga menetapkan pasal tambahan terkait perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pejabat publik yang menerima suap serta pihak pemberi suap dalam perkara pidana.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi bukti kunci dalam konstruksi perkara yang saat ini tengah disusun untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari putusan ontslag yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap tiga korporasi besar dalam industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait ekspor CPO, namun dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dalam putusan yang kini disorot publik dan aparat penegak hukum.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyentuh langsung integritas institusi peradilan di Indonesia. Dugaan keterlibatan hakim dan panitera dalam suap untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi menambah daftar panjang tantangan pemberantasan korupsi di sektor hukum dan peradilan.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional. Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menyeret semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

“Penyidikan ini adalah bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari praktik transaksional yang mencederai keadilan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Harli.

Kasus ini menambah daftar perkara besar yang melibatkan pelanggaran etik dan hukum oleh aparat peradilan. Proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung menjadi ujian bagi komitmen reformasi lembaga yudisial dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui wartawan

    Eri Cahyadi : Surabaya akan Terapkan Sistem Rotasi Berbasis Visi Misi untuk Kepala Perangkat Daerah 2025

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi rencanakan rotasi besar-besaran terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sistem proposal visi misi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Eri meminta setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusun denhan konkrit visi dan misi dalam bentuk proposal yang akan menjadi dasar pertimbangan dalam […]

  • Ditinggal Hasan Nasbi, Prabowo Mulai Lepas Bayang-Bayang Jokowi?

    Ditinggal Hasan Nasbi, Prabowo Mulai Lepas Bayang-Bayang Jokowi?

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepersidenan RI, Hasan Nasbi resmi mengajukan pengunduran dirinya dari posisi sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto. Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan sejak 21 April 2025 melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy. Pengunduran diri Hasan terjadi di tengah perhatian publik terhadap sejumlah pernyataan kontroversial […]

  • Ilustrasi jebakan listrik tikus di sawah

    Tragis, Dua Nyawa Melayang Akibat Jebakan Listrik Tikus di Sawah Gresik dalam Sebulan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Gresik, Moralita.com – Praktik pemasangan kawat beraliran listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan Kabupaten Gresik kembali menelan korban jiwa. Seorang petani bernama Afandi (58 tahun), warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di sawah. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 […]

  • Chief Operating Officer (COO) BPKH Limited, Iman Ni’matullah memberikan dana kompensasi kepada jemaah haji yang tidak mendapatkan konsumsi.

    BPKH Salurkan Kompensasi kepada Jemaah Haji atas Keterlambatan Layanan Konsumsi Usai Puncak Haji

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Makkah, Moralita.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited resmi menyalurkan kompensasi kepada para jemaah haji Indonesia yang tidak menerima layanan konsumsi pada tanggal 14–15 Zulhijah 1446 Hijriah, atau setelah fase puncak pelaksanaan ibadah haji. Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 15 Riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam serta 10 SAR […]

  • Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Jumlah Jemaah Haji Wafat 2025 Meningkat, BP Haji Soroti Pemalsuan Surat Kesehatan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengumumkan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi 233 orang, dibandingkan 231 jemaah pada tahun sebelumnya dalam periode waktu yang sama. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BP Haji, Jakarta, Rabu (11/6) […]

  • Bupati Mojokerto Ikfina bersama Sekda Teguh Gunarko saat pimpin rapat staf

    Pemkab Mojokerto Siapkan Program Sinergi Kegiatan ke Pemdes Melalui APBDesa Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat resmi kepada para Camat di wilayah Kabupaten Mojokerto terkait program yang akan disinergikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Surat dengan nomor 412.2/7700/416-112/2024 itu memuat arahan pelaksanaan tiga program strategis untuk mendukung pembangunan desa secara terpadu. Dalam […]

expand_less