light_mode
expand_less
NewsDaerahHukum

Bupati Sidoarjo Pastikan Pemberhentian Slamet Setiawan Usai MA Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPRI Delta Tirta

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 15:04
Tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi PDAM Delta Sidoarjo.

Sidoarjo,Moralita.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, memastikan bahwa Slamet Setiawan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam perkara korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta.

“Pasti, Mas. Beliau akan segera diberhentikan,” tegas Subandi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/7).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, MA secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Slamet Setiawan dalam putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025. Slamet, yang menjabat sebagai Ketua KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2012–2014, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Wamen PUPR Tinjau Embung Ketapang di Porong, Dorong Optimalisasi Pengendalian Banjir dan Penurunan Tanah

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim agung yang diketuai oleh Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

Berkas kasasi diajukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024, menyusul memori kasasi oleh JPU I Putu Kisnu Gupta pada 8 Agustus 2024, serta kontra-memori oleh pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, dalam putusan di tingkat pertama pada 25 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., memutus bebas Slamet Setiawan bersama dua terdakwa lainnya—Juriyah, S.E. (bendahara KPRI) dan Samsul Hadi (bagian sambungan rumah/KPRI Delta Tirta).

Namun, keputusan kasasi dari MA ini menandai berakhirnya proses hukum di tingkat tertinggi. Dengan demikian, eksekusi pidana terhadap Slamet Setiawan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Kunjungi Sidoarjo Tinjau Transformasi Digital Daerah

Dengan turunnya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bupati Subandi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga integritas birokrasi, termasuk dalam BUMD.

“Pemkab Sidoarjo menjunjung tinggi asas kepatutan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Siapa pun yang terbukti bersalah dalam korupsi tidak layak mengemban amanah jabatan publik,” tegas Subandi.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan daerah bahwa pelanggaran hukum, terlebih dalam bentuk korupsi, akan ditindak secara tegas hingga ke tingkat pemberhentian dari jabatan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

    Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus mematangkan rencana strategis dengan memanggil para Kepala Desa untuk pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih tahap pertama. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Koperasi […]

  • Zulkifli Hasan Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih

    Zulkifli Hasan Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Satgas Kopdes Merah Putih). Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintahan […]

  • Layanan parkir di badan jalan atau on-street parking

    Dishub DKI Jakarta Rekrut Juru Parkir Resmi untuk 244 Ruas Jalan: Fokus Profesionalisasi dan Transparansi

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan proses perekrutan juru parkir (jukir) resmi yang akan bertugas mengelola layanan parkir di badan jalan atau on-street parking pada 244 ruas jalan di wilayah ibu kota. Saat ini, pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Kepala Dinas Perhubungan […]

  • Inspirasi dari Kades di Mojokerto, Mendes Yandri Tantang Mahasiswa Ikut Berkontribusi untuk Desa

    Inspirasi dari Kades di Mojokerto, Mendes Yandri Tantang Mahasiswa Ikut Berkontribusi untuk Desa

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta untuk memperluas cakupan gerakan mereka dari perkotaan ke pedesaan. Menurutnya, peran mahasiswa sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di desa-desa yang masih tertinggal. Ajakan ini disampaikan Yandri saat menghadiri Milad IMM ke-61 pada […]

  • Kasus Penipuan UMKM di Surabaya Barat, Inspektorat Periksa Pegawai Non-ASN dan Lurah Sememi

    Kasus Penipuan UMKM di Surabaya Barat, Inspektorat Periksa Pegawai Non-ASN dan Lurah Sememi

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Kasus dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Surabaya Barat yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berlanjut. Saat ini, Inspektorat Surabaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pelaku UMKM hingga […]

  • Bupati Mojokerto Audiensi bersama DPC SPSI, Bahas Penguatan Hubungan Industrial, Godok Aturan Perusahaan Wajib Pekerjakan 70 persen Masyarakat Daerah

    Bupati Mojokerto Audiensi bersama DPC SPSI, Bahas Penguatan Hubungan Industrial, Godok Aturan Perusahaan Wajib Pekerjakan 70 persen Masyarakat Daerah

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Hal ini tercermin dari audiensi yang digelar antara Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mojokerto pada Senin (19/5). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut, sejumlah […]

expand_less