Kejaksaan Agung: Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 16 Juli 2025 08:19 WIB; ?>

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,980 triliun.
Pengadaan perangkat tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan mencakup pengadaan sebanyak 1.200.000 unit Chromebook, yang ditujukan untuk menunjang proses pembelajaran di berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (15/7)
Qohar menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook itu diperuntukkan bagi jenjang SD dengan alokasi 15 unit laptop dan 1 unit konektor per sekolah. Total harga satu paket mencapai Rp88.250.000, yang dibiayai melalui dana transfer ke satuan pendidikan dari anggaran Kemendikbudristek.
Seluruh pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total nilai anggaran pengadaan TIK selama tiga tahun (2020–2022) mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pelaksanaan pengadaan tersebut justru mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang. Qohar menyebut bahwa sistem operasi Chrome OS, yang menjadi basis perangkat yang diadakan, ternyata tidak kompatibel dengan kebutuhan mayoritas guru dan siswa di lapangan.
“Penggunaan Chrome OS ini justru menyulitkan, tidak optimal dipakai oleh guru dan siswa karena berbagai keterbatasan teknis, terutama di wilayah-wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital,” jelasnya.
Empat Tersangka Ditetapkan, Dua Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah:
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek;
- Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama;
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Dari keempat tersangka, dua orang yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan hingga kini belum ditahan karena diketahui berada di luar negeri.
“Keempat orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Abdul Qohar.
Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam berbagai undang-undang yang relevan, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021;
- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Pasal 1 angka 14, juncto Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Artikel terkait:
- KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
- Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet
- Empat Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan Kejaksaan Agung, Dua Ditahan
- KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar