Beranda News Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
News

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data uji mutu batu bara, dengan tujuan menghindari pembayaran royalti dan kewajiban lain kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, di mana tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan.

“Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, dan kini satu tersangka tambahan kembali ditetapkan sehingga total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Adapun delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
  3. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
  4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
  6. Edhie Santosa – Direktur PT Samban Mining
  7. Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
  8. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Samban Mining
Baca Juga :  KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Kepala Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa tersangka David Alexander Yuwono diduga kuat menjalin kerja sama ilegal (kongkalikong) dengan oknum dari PT Sucofindo Cabang Bengkulu dalam proses manipulasi data kualitas batu bara.

Baca Juga :  Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Senilai Rp 10 Miliar ke Tahap Penyidikan

“David Alexander merupakan komisaris yang aktif terlibat dalam aktivitas operasional tambang. Ia bersama pihak-pihak terkait diduga melakukan manipulasi terhadap hasil uji mutu batu bara,” jelas Andri.

Manipulasi data tersebut diduga dilakukan pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Tujuan utama dari praktik ini adalah untuk menurunkan nilai kualitas batu bara dalam laporan resmi, sehingga perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya kepada negara.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Kerugian ini berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, akibat tidak dibayarkannya royalti dan kewajiban fiskal lain di sektor pertambangan,” tambah Andri.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Eks Direktur Gojek dan Pemilik PT Go-Jek Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Saat ini, tersangka David Alexander ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tujuh tersangka lainnya telah ditahan di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya untuk mengungkap skema korupsi secara menyeluruh.

Sebelumnya

Kekosongan Kepala Sekolah di Pacitan Disorot DPRD, Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan DAK

Selanjutnya

BRI Salurkan 97 Persen KPR Subsidi melalui Skema FLPP, Dukung Program 3 Juta Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman