Bakamla RI Amankan Kapal Penyelundup Bawang Merah Ilegal di Perairan Galang
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 4 Agustus 2025 11:24 WIB; ?>

Batam, Moralita.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur kapal negara KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi. Operasi ini dilakukan dalam rangka patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah komando Zona Bakamla Barat, tepatnya di perairan sebelah barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8).
Kapal yang diamankan adalah KM Sinar Bahtera, kapal berbobot 34 gross tonnage (GT), yang diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Kapal diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal dengan membawa kurang lebih 400 karung bawang merah. Namun, seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi, baik berupa dokumen muatan, sertifikat karantina, maupun dokumen perpajakan.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan dari nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran serupa sebanyak tiga kali, dengan muatan yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut, kegiatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal tanpa awak yang memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyampaikan bahwa kapal beserta seluruh muatan akan segera diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menegakkan hukum di wilayah yurisdiksi laut nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dari aktivitas perdagangan ilegal dan praktik pelayaran yang tidak sesuai regulasi.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment