Analisis Pakar Hukum Rumah Polisi Mojokerto Meledak, Pelaku bisa Dijerat Pasal Berlapis
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 20 Januari 2025 15:13 WIB; ?>

Lokasi rumah Aipda Maryudi yang meledak.
Mojokerto, Moralita.com – Peristiwa ledakan di rumah seorang anggota Polres Mojokerto, Aipda Maryudi pada (13/1) lalu telah mengejutkan publik. Dalam insiden tersebut secara resmi Kepolisian menyatakan berdasar hasil olah TKP ledakan disebabkan penyimpanan bahan peledak berupa petasan ‘Sreng Dor’ yang disimpan didalam rumah Aipda Maryudi yang sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Ledakan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia yakni tetangga pelaku dan juga rusaknya 11 rumah masyarakat sekitar.
Dalam konteks analisis hukum pidana, bagaimana kasus ini dapat dikaji?
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Imron Rosyadi, S.H, M.H menjelaskan kajian berdasarkan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menurut Dr. Imron, penyimpanan bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Barang siapa, tanpa hak, menerima, menyerahkan, membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ucap Dr. Imron kepada media Moralita.com, Senin, (20/1).

Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H, Dosen Hukum Pidana, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Petasan meskipun sering dianggap sebagai alat hiburan, mengandung bahan berbahaya yang termasuk kategori ‘bahan peledak’ dalam undang-undang ini. Dengan demikian, penyimpanan petasan dalam jumlah besar tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum.
Tanggung Jawab dan Kelalaian
Sebagai anggota Polri, Aipda Maryudi, pemilik rumah yang menjadi lokasi ledakan, memiliki kewajiban memahami dan mematuhi hukum terkait bahan peledak. Kelalaian dalam menyimpan barang berbahaya dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan korban jiwa.
“Dalam analisa hukum kasus ini, unsur kelalaian atau kealpaan diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 188 KUHP,” serunya.
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 188 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dr. Imron menyebut dari kajian hukum yang didalilkan, kelalaian seperti menyimpan petasan di lokasi tidak aman dapat memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran ini juga menyinggung kode etik profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polisi diharapkan menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Jika terbukti menyimpan bahan peledak secara ilegal, pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencemarkan nama institusi kepolisian.
“Pelanggaran kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pemberhentian tidak hormat,” ungkap Dr. Imron.
Teori Causalitas dalam Pertanggungjawaban Hukum
Dalam pandangan hukum pidana, penting untuk membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku (penyimpanan petasan) dan akibat yang ditimbulkan (kematian korban).
Kesengajaan vs. Kelalaian
Dr. Imron menyebut dalam analisanya, kelalaian terjadi saat pelaku tidak memiliki niat untuk menyebabkan ledakan, namun gagal mengantisipasi risiko yang ada.
Keadaan Memperberat Hukuman
“Kehadiran korban jiwa dapat memperberat hukuman pelaku karena menunjukkan dampak fatal dari tindakannya,” ujarnya.
Analisa Kajian Hukum Pasal yang Dapat Dikenakan
1. Pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana mati.
2. Kelalaian (Pasal 359 atau 188 KUHP): Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
3. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian, Potensi sanksi pemberhentian tidak hormat.
Dr. Imron menanggapi serius kasus ini karena sampai menghilangkan dua nyawa dan masifnya kerusakan total 11 rumah masyarakat sekitar, serta dikaitkan terhadap hukum pidana dan kode etik Polri.
“Sebagai anggota Polri, pelaku diharapkan memahami dan menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyimpanan bahan peledak tanpa izin. Tindakan pelaku tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas institusi kepolisian,” jelasnya.
Dr. Imron juga menyinggung sudut pandang hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik atas pelanggaran UU Darurat, kelalaian yang berakibat fatal, maupun sanksi kode etik.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment