Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Beri Edukasi Senkom dan Karang Taruna
Mojokerto, Moralita.com – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto semakin memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, kali ini menggandeng Sentra Komunikasi (Senkom) Kepolisian dan Karang Taruna.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Ketentuan di Bidang Cukai sebagai implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa (25/11/2025).
Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum DBH-CHT. Regulasi tersebut menekankan tiga program utama:
1. Pembinaan industri,
2. Sosialisasi ketentuan cukai, dan
3. Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Cukai bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak pada kesehatan dan ketertiban sosial. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” tegas Gus Bupati.
Ia menambahkan, semakin banyak produk rokok ilegal yang beredar, semakin besar potensi kehilangan penerimaan negara, yang pada akhirnya mengurangi alokasi DBH-CHT ke daerah.
Bea Cukai Sidoarjo Beri Edukasi Langsung: Fungsi Cukai & Cara Deteksi Rokok Ilegal
Dalam sesi utama sosialisasi dan edukasi, Pemeriksa Bea dan Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai, memberikan edukasi langsung kepada peserta dari Senkom dan Karang Taruna Mojokerto. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci:
- Fungsi cukai sebagai instrumen regulerend dan budgetair (pengendalian konsumsi sekaligus sumber pendapatan negara).
- Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
- Ciri-ciri rokok ilegal serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
- Saluran resmi pelaporan pelanggaran cukai, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dilindungi.

“Sangat penting ada peran serta aktif dari simpul-simpul masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif yang membangun kesadaran publik. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat respons penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Karang Taruna dan Senkom Jadi Garda Depan Pengawasan Publik
Gus Bupati menilai Karang Taruna dan Senkom memiliki jaringan sosial yang kuat hingga tingkat desa dan RT/RW sehingga efektif sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas partisipatif di masyarakat.
“Saya berharap jejaring Karang Taruna dan Senkom dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pengawasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal di wilayah Mojokerto,” kata Bupati.
Menurutnya, edukasi kepada organisasi kepemudaan merupakan strategi penting untuk memperluas pemahaman publik terkait bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah.
DBH-CHT: Menyasar Buruh, Petani Tembakau, dan Kelompok Rentan
Dalam forum tersebut, Bupati juga menjelaskan penggunaan DBH-CHT yang harus mematuhi pedoman nasional, mencakup:
- Buruh tani tembakau
- Buruh pabrik rokok
- Petani tembakau & petani cengkeh
- Lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan rentan (berdasarkan DTKS)
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria
Pemkab Mojokerto menyalurkan BLT DBH-CHT sebagai upaya mendongkrak perekonomian kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
“Dengan BLT ini, kami ingin memperkuat usaha masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal,” tutur Gus Bupati.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap ketiga yang telah melibatkan:
1. Unsur GP Ansor Mojokerto
2. Unsur Muhammadiyah
3. Unsur Senkom & Karang Taruna
Bea Cukai menegaskan bahwa komitmen pemberantasan rokok ilegal meliputi pencegahan, edukasi, dan penindakan. Kolaborasi dengan OPD, ormas kepemudaan, dan simpul masyarakat dianggap sebagai strategi paling efektif untuk memutus distribusi rokok ilegal di tingkat akar rumput.
Dengan meningkatnya kesadaran dan pelibatan simpul masyarakat, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin waspada, memahami risiko rokok ilegal, dan aktif melaporkan temuan di lapangan.






