Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Biaya Tes Psikologi SIM di Gresik Dikeluhkan Warga, Lebih Mahal dari Tarif Perpanjangan SIM

Biaya Tes Psikologi SIM di Gresik Dikeluhkan Warga, Lebih Mahal dari Tarif Perpanjangan SIM

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 9 September 2025 15:32 WIB

Gresik, Moralita.com – Sejumlah warga Kabupaten Gresik mengeluhkan biaya tes psikologi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai terlalu tinggi. Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui media sosial setelah tarif tes psikologi naik menjadi Rp125 ribu, lebih mahal dibandingkan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu.

Salah satu warganet, akun Facebook @SlametHariyanto, menyoroti pentingnya SIM sebagai syarat sah berkendara di jalan raya. Namun, ia mempertanyakan mengapa biaya tes psikologi justru melampaui biaya perpanjangan SIM itu sendiri.

“Untuk perpanjangan SIM saya bayar Rp75 ribu, tapi tes psikologi harus Rp125 ribu. Padahal ini hanya salah satu syarat,” tulisnya.

Baca Juga :  Pemkab Gresik Tandatangani Perjanjian dengan Kemensos untuk Pendirian Sekolah Rakyat

Ungkapan serupa disampaikan akun @AliKhan. Ia menilai kenaikan biaya tes psikologi tersebut cukup memberatkan, apalagi tahun sebelumnya tarif masih berkisar Rp80 ribu. Selain itu, pemohon SIM juga harus menanggung biaya lain seperti tes kesehatan Rp50 ribu dan biaya administrasi fotokopi berkas.

Unggahan-unggahan tersebut memicu ratusan komentar dari warganet lain yang memiliki keluhan serupa, menjadikan isu kenaikan biaya tes psikologi SIM hangat diperbincangkan publik.

Menanggapi keluhan warga, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera membenarkan adanya kenaikan tarif tes psikologi. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut bukan kewenangan kepolisian, melainkan ditetapkan oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan tes psikologi sebagai syarat pengurusan SIM.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Driver Ojol Bungkus Kardus di Gresik

“Sesuai ketentuan, tes psikologi merupakan syarat wajib pembuatan SIM. Polri bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan uji psikologi. Jadi kenaikan tarif itu sepenuhnya merupakan kebijakan pihak ketiga, bukan Satlantas Polres Gresik,” ujar Rizki.

Ia memastikan bahwa biaya resmi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah dan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP), tarif baru tes psikologi berlaku serentak di seluruh cabang penyelenggara tes psikologi SIM di Jawa Timur.

  • SIM A/B/C/D: naik dari Rp100 ribu menjadi Rp125 ribu
  • SIM AC/BC: naik dari Rp150 ribu menjadi Rp175 ribu
Baca Juga :  Sevi Ayu Claudia Korban Pembunuhan Sadis Di Gresik, Luka Parah di Kepala dan Ada Bekas Cairan Putih Di Organ Intim

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenis SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less