Biaya Tes Psikologi SIM di Gresik Dikeluhkan Warga, Lebih Mahal dari Tarif Perpanjangan SIM
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 9 September 2025 15:32 WIB; ?>

Sejumlah warga Kabupaten Gresik mengeluhkan biaya tes psikologi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai terlalu tinggi.
Gresik, Moralita.com – Sejumlah warga Kabupaten Gresik mengeluhkan biaya tes psikologi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai terlalu tinggi. Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui media sosial setelah tarif tes psikologi naik menjadi Rp125 ribu, lebih mahal dibandingkan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu.
Salah satu warganet, akun Facebook @SlametHariyanto, menyoroti pentingnya SIM sebagai syarat sah berkendara di jalan raya. Namun, ia mempertanyakan mengapa biaya tes psikologi justru melampaui biaya perpanjangan SIM itu sendiri.
“Untuk perpanjangan SIM saya bayar Rp75 ribu, tapi tes psikologi harus Rp125 ribu. Padahal ini hanya salah satu syarat,” tulisnya.
Ungkapan serupa disampaikan akun @AliKhan. Ia menilai kenaikan biaya tes psikologi tersebut cukup memberatkan, apalagi tahun sebelumnya tarif masih berkisar Rp80 ribu. Selain itu, pemohon SIM juga harus menanggung biaya lain seperti tes kesehatan Rp50 ribu dan biaya administrasi fotokopi berkas.
Unggahan-unggahan tersebut memicu ratusan komentar dari warganet lain yang memiliki keluhan serupa, menjadikan isu kenaikan biaya tes psikologi SIM hangat diperbincangkan publik.
Menanggapi keluhan warga, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera membenarkan adanya kenaikan tarif tes psikologi. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut bukan kewenangan kepolisian, melainkan ditetapkan oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan tes psikologi sebagai syarat pengurusan SIM.
“Sesuai ketentuan, tes psikologi merupakan syarat wajib pembuatan SIM. Polri bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan uji psikologi. Jadi kenaikan tarif itu sepenuhnya merupakan kebijakan pihak ketiga, bukan Satlantas Polres Gresik,” ujar Rizki.
Ia memastikan bahwa biaya resmi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah dan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP), tarif baru tes psikologi berlaku serentak di seluruh cabang penyelenggara tes psikologi SIM di Jawa Timur.
- SIM A/B/C/D: naik dari Rp100 ribu menjadi Rp125 ribu
- SIM AC/BC: naik dari Rp150 ribu menjadi Rp175 ribu
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenis SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Artikel terkait:
- Autopsi Ungkap Fakta Baru Dugaan Pembunuhan Driver Ojol Perempuan di Gresik
- Penemuan Mayat Terbungkus Kardus Gegerkan Gresik, Korban Ternyata Driver Ojek Online Asal Sidoarjo
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Driver Ojol Bungkus Kardus di Gresik
- Menteri PPMI Luncurkan Program Desa Migran EMAS di Gresik: Dorong Ekosistem Migrasi Aman, Legal, dan Sejahtera
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar