Beranda News Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan
News

Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan

Gus Bupati Mojokerto saat resmikan agenda turnamen voli antar kecamatan, Bupati Cup 2025 di GOR Indor Gajah Mada Mojosari, Selasa (12/8).

Mojokerto, Moralita.com – Disela pembukaan Turnamen Voli Antar Kecamatan Bupati Cup yang digelar KONI, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, memberikan pernyataannya terkait polemik penjualan seragam sekolah di SMP yang tengah dikeluhkan masyarakat sebagai wali murid.

Menanggapi pertanyaan media mengenai konten videonya yang beredar saat Sidak di SMPN 1 Mojoanyar yang dipicu keluhan wali murid tentang adanya penarikan biaya pembelian seragam, Gus Bupati menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah.

“Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Sifatnya sukarela. Kalau wali murid ingin membeli, silakan. Kalau tidak, juga tidak ada paksaan. Kami sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan agar siswa tidak harus memakai seragam baru,” ujar Gus Barra, Selasa malam (12/8).

Ia menambahkan, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan program pembagian seragam gratis untuk siswa jenjang SMP, yang rencananya akan didistribusikan pada September besok. Keterlambatan pembagian ini, kata dia, disebabkan antrean penyediaan dari pihak rekanan penyedia di Jawa Barat.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Paparkan Visi 'Catur Abipraya Mubarok', Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan

Terkait informasi dari masyarakat soal dugaan adanya oknum di Dinas Pendidikan yang mengintruksikan kepada pihak sekolah-sekolah terkait penjualan seragam, Gus Bupati menyatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti yang sahih.

“Kalau ada bukti laporkan kepada kami, jangan sampai menjustifikasi orang tanpa bukti. Prinsipnya, tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Jika wali murid ingin membeli untuk cadangan atau pengganti, itu urusan masing-masing,” tegasnya.

Gus Bupati juga menanggapi aspirasi masyarakat terkait adanya praktik pemaksaan pembelian seragam melalui komite sekolah, bahkan disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani wali murid. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut langsung kepadanya dengan disertai bukti apabila sampai terjadi.

“Saya tegaskan kepada masyarakat, tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Kalau ada bukti praktik sekolah yang memaksa, silakan disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Minta Sekolah Negeri Tidak Wajibkan Pembelian Seragam di Koperasi

Selain isu seragam, Gus Bupati juga menanggapi rumor terkait rotasi pejabat eselon IIb setingkat Kepala OPD yang disebut akan berlangsung pada hari Rabu besok, sebelum agenda retreat pejabat minggu depan.

“Belum, tunggu saja. Belum ada yang bisa saya sampaikan sekarang,” singkatnya.

 

Bagaimana Aturan Pengadaan Seragam Sekolah?

Aturan terkait seragam sekolah dasar (SD) dan SMP tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam beleid tersebut sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa maupun orang tua murid, termasuk melalui koperasi sekolah.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Petak Pacet, Serahkan Bantuan Hibah Masjid Rp 200 Juta

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13. Penjualan hanya boleh dilakukan jika tidak bersifat memaksa dan tetap membuka opsi pembelian di luar.

Namun dalam praktiknya, para orang tua merasa seolah “dipaksa secara halus” membeli seragam dari sekolah dengan berbagai macam modus seperti pembelian lewat Koperasi Siswa.

Hal ini semakin memberatkan apabila pihak sekolah meminta pembayaran cash keras, yang tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing keluarga.

Padahal di Pasal 12, meski ayat (1) mengatakan pengadaan seragam tanggung jawab wali peserta didik, di pasal (2) ada ketentuan bantuan pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik yang kurang secara ekonomi. Hal ini ditunjukkan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah.

Sebelumnya

Keterbatasan Fasilitas Jadi Alasan RS Militer Tak Lakukan Autopsi Prada Lucky, TNI AD Pastikan Pendampingan Keluarga

Selanjutnya

Ribuan Warga Jombang Protes Kenaikan PBB P2 hingga 1.202%, Ada yang Bayar Pakai Koin Satu Galon

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman