Jumat, 3 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan

Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan

Oleh Alief — Selasa, 12 Agustus 2025 23:11 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Disela pembukaan Turnamen Voli Antar Kecamatan Bupati Cup yang digelar KONI, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, memberikan pernyataannya terkait polemik penjualan seragam sekolah di SMP yang tengah dikeluhkan masyarakat sebagai wali murid.

Menanggapi pertanyaan media mengenai konten videonya yang beredar saat Sidak di SMPN 1 Mojoanyar yang dipicu keluhan wali murid tentang adanya penarikan biaya pembelian seragam, Gus Bupati menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah.

“Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Sifatnya sukarela. Kalau wali murid ingin membeli, silakan. Kalau tidak, juga tidak ada paksaan. Kami sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan agar siswa tidak harus memakai seragam baru,” ujar Gus Barra, Selasa malam (12/8).

Ia menambahkan, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan program pembagian seragam gratis untuk siswa jenjang SMP, yang rencananya akan didistribusikan pada September besok. Keterlambatan pembagian ini, kata dia, disebabkan antrean penyediaan dari pihak rekanan penyedia di Jawa Barat.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Paparkan Visi 'Catur Abipraya Mubarok', Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan

Terkait informasi dari masyarakat soal dugaan adanya oknum di Dinas Pendidikan yang mengintruksikan kepada pihak sekolah-sekolah terkait penjualan seragam, Gus Bupati menyatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti yang sahih.

“Kalau ada bukti laporkan kepada kami, jangan sampai menjustifikasi orang tanpa bukti. Prinsipnya, tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Jika wali murid ingin membeli untuk cadangan atau pengganti, itu urusan masing-masing,” tegasnya.

Gus Bupati juga menanggapi aspirasi masyarakat terkait adanya praktik pemaksaan pembelian seragam melalui komite sekolah, bahkan disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani wali murid. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut langsung kepadanya dengan disertai bukti apabila sampai terjadi.

“Saya tegaskan kepada masyarakat, tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Kalau ada bukti praktik sekolah yang memaksa, silakan disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-25 RSUD Prof. dr. Soekandar Mojokerto, Bupati Gus Barra: Saatnya Fase Baru Layanan Kesehatan Modern

Selain isu seragam, Gus Bupati juga menanggapi rumor terkait rotasi pejabat eselon IIb setingkat Kepala OPD yang disebut akan berlangsung pada hari Rabu besok, sebelum agenda retreat pejabat minggu depan.

“Belum, tunggu saja. Belum ada yang bisa saya sampaikan sekarang,” singkatnya.

 

Bagaimana Aturan Pengadaan Seragam Sekolah?

Aturan terkait seragam sekolah dasar (SD) dan SMP tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam beleid tersebut sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa maupun orang tua murid, termasuk melalui koperasi sekolah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13. Penjualan hanya boleh dilakukan jika tidak bersifat memaksa dan tetap membuka opsi pembelian di luar.

Namun dalam praktiknya, para orang tua merasa seolah “dipaksa secara halus” membeli seragam dari sekolah dengan berbagai macam modus seperti pembelian lewat Koperasi Siswa.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Minta Sekolah Negeri Tidak Wajibkan Pembelian Seragam di Koperasi

Hal ini semakin memberatkan apabila pihak sekolah meminta pembayaran cash keras, yang tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing keluarga.

Padahal di Pasal 12, meski ayat (1) mengatakan pengadaan seragam tanggung jawab wali peserta didik, di pasal (2) ada ketentuan bantuan pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik yang kurang secara ekonomi. Hal ini ditunjukkan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah.

  • Penulis: Alief

Tulis Komentar Anda (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less