Jumat, 17 Okt 2025
light_mode
Home » News » Cari Solusi Gercep ala Gus Bupati Masalah Jalan Rusak di Mojokerto yang Jadi Wewenang Provinsi dan Pusat

Cari Solusi Gercep ala Gus Bupati Masalah Jalan Rusak di Mojokerto yang Jadi Wewenang Provinsi dan Pusat

Oleh Alief — Jumat, 17 Oktober 2025 06:37 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mewujudkan tata kelola keselamatan dan keamanan publik yang terintegrasi.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Keamanan dan Keselamatan yang digelar di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (15/10).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra) ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam forum tersebut, Gus Barra menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas instansi, terutama dalam bidang lalu lintas, infrastruktur jalan, dan sistem penanganan darurat, yang menjadi elemen vital dalam menjamin keselamatan masyarakat.

Gus Bupati mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Mojokerto memiliki total panjang jalan 1.166,38 kilometer, dengan kondisi sebagian besar ruas jalan berada dalam kategori baik. Namun demikian, sejumlah titik masih membutuhkan penanganan lanjutan dan perbaikan struktural.

“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan. Untuk itu, kami membutuhkan penambahan marka jalan sepanjang 1.327,2 kilometer, pemeliharaan 44.000 titik penerangan jalan umum (PJU) yang rutin dimonitor, serta optimalisasi sistem pengendali lalu lintas PASOPATI yang kini aktif di 10 titik persimpangan dengan 36 unit CCTV,” jelas Gus Barra.

Baca Juga :  BRI Mojokerto dan YBM BRILiaN Salurkan Bingkisan Ramadan untuk Lansia dan Kaum Dhuafa

Selain menyentuh aspek teknis, rapat juga menjadi wadah koordinasi untuk menampung beragam aduan masyarakat, mulai dari keluhan PJU mati, ketersediaan armada ambulans, hingga tumpang tindih kewenangan pengelolaan jalan nasional dan provinsi.

“Alhamdulillah, dalam forum ini kita telah menemukan titik temu serta dasar hukum yang jelas bagi Pemkab untuk bertindak demi kepentingan masyarakat. Semua langkah yang diambil pemerintah daerah tidak dimaksudkan untuk melangkahi kewenangan pihak lain, tetapi semata-mata demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Bupati secara terbuka menyinggung persoalan jalan Mojosari yang kerap menjadi sumber keluhan publik. Ia menjelaskan, permasalahan itu bukan disebabkan oleh kelalaian Pemkab, melainkan karena status jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki dasar anggaran untuk melakukan perbaikan langsung.

“Banyak komplain masuk ke saya terkait jalan Mojosari, tapi kita tidak punya kewenangan di situ. Itu jalan milik pusat. Sudah ratusan kali kami menerima keluhan masyarakat, padahal perbaikannya tidak membutuhkan biaya besar, hanya perlu sedikit pengaspalan. Tapi tanpa dasar hukum yang jelas, kita tidak bisa bertindak,” lontar Gus Barra.

Ia menambahkan, jika ada dasar legal yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan intervensi terbatas untuk kepentingan publik, maka hal tersebut akan segera dijalankan.

Baca Juga :  Retret 505 Kepala Daerah di Akmil Magelang Akan Dihadiri juga Mantan Presiden

“Kami tidak ingin melangkahi aturan, tapi juga tidak ingin masyarakat terus dirugikan karena birokrasi yang kaku,” imbuhnya.

Dalam konteks peningkatan layanan publik, Gus Bupati juga menyoroti lemahnya sistem operasional armada ambulans daerah akibat keterbatasan tenaga sopir. Untuk itu, ia telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto agar segera merekrut sopir khusus ambulans melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Selama ini, pergantian sopir ambulans masih bergantian antarpetugas, sehingga layanan darurat sering tidak standby. Dengan adanya sopir khusus, armada bisa siaga penuh dan siap melayani masyarakat dalam kondisi darurat kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut, menurut Bupati, merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat, serta wujud nyata reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan.

“Kami ingin setiap kebijakan daerah memiliki orientasi pada hasil nyata, bukan hanya administratif. Semua ini demi memastikan pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.

Gus Barra juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan efektif tanpa sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Ia meminta semua pihak memperkuat koordinasi agar setiap permasalahan yang bersinggungan dengan lintas kewenangan dapat diselesaikan dengan cepat dan proporsional.

“Kami mohon, segala hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hendaknya tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan. Pemerintah daerah siap berkoordinasi, tapi kami juga butuh respons cepat dari pihak provinsi dan pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  Begini Analisa Ahli Hukum Pidana terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Berpotensi Jerat Pelaku dan Pemberi Suap

Gus Bupati menekankan pentingnya prinsip ‘responsibility with flexibility’ dalam birokrasi publik, yakni tanggung jawab yang dijalankan dengan keluwesan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.

Rakor lintas sektoral ini menandai komitmen kuat Pemkab Mojokerto untuk terus melakukan reformasi manajemen pelayanan publik yang berorientasi pada efisiensi dan keselamatan.

Gus Bupati juga menegaskan bahwa tindak lanjut dari hasil rapat akan diformulasikan dalam rencana kerja teknis lintas OPD, serta dikawal secara langsung oleh Sekretariat Daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh sektor, dari infrastruktur jalan, transportasi publik, hingga layanan kesehatan, berjalan selaras dalam satu sistem pelayanan terpadu. Masyarakat berhak atas pelayanan cepat, aman, dan akuntabel,” pungkas Gus Barra.

 

  • Author: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less