Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh, Diduga Terlibat Pendanaan dan Perekrutan Jaringan Radikal
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 6 Agustus 2025 10:22 WIB; ?>

Ilustrasi - anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Aceh, Moralita.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, di wilayah Provinsi Aceh.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi nasional yang dilakukan Densus 88 dalam rangka menanggulangi ancaman terorisme di berbagai daerah di Indonesia.
“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88, AKBP Mayndra E. Wardhana, dalam keterangan resminya, Selasa (5/8).
Mayndra menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran strategis dalam jaringan teror yang masih aktif beroperasi. ZA diduga terlibat dalam aktivitas pendanaan, termasuk mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan operasional kelompok radikal tersebut.
Sementara itu, M disebut memiliki posisi sebagai salah satu petinggi jaringan teror di Aceh. Ia diduga bertanggung jawab atas proses kaderisasi melalui perekrutan anggota baru dalam struktur organisasi tersebut.
“ZA berperan dalam pembiayaan kegiatan kelompok, sedangkan M menjalankan fungsi perekrutan sebagai bagian dari penguatan jaringan di wilayah lokal,” jelas Mayndra.
Saat ini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Densus 88 juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan teroris yang lebih luas, termasuk hubungan dengan kelompok-kelompok radikal lintas wilayah.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit laptop, beberapa unit telepon seluler, perangkat penyimpanan data berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam latihan-latihan fisik kelompok tersebut.
“Barang bukti tersebut diduga mengandung data-data penting terkait struktur jaringan, pendukung logistik, serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan aktivitas kelompok teror,” imbuh Mayndra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Densus 88 akan terus melaksanakan operasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan nasional. Penegakan hukum terhadap kelompok radikal akan diimbangi dengan upaya pencegahan melalui pendekatan kolaboratif bersama masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
“Langkah penegakan hukum ini bukan hanya soal tindakan represif, tetapi juga sejalan dengan strategi pencegahan dini untuk mencegah ideologi radikal menyebar di tengah masyarakat. Densus 88 berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan teroris untuk tumbuh dan mengancam keselamatan bangsa,” tutup Mayndra.
Artikel terkait:
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar