Dirut PT Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Gubernur DKI: Proses Hukum Harus Transparan
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 2 Agustus 2025 09:37 WIB; ?>

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Jakarta, Moralita.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Surat tersebut disampaikan tak lama setelah Satgas Pangan Polri menetapkan Karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.
Pengunduran diri Karyawan Gunarso disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menjamin tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya telah menerima laporan pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang patut dihargai. Pemprov DKI tetap berkomitmen mendukung jalannya proses hukum secara adil, objektif, dan transparan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Pramono menilai peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI Jakarta. Ia juga menyerukan kepada seluruh jajaran direksi BUMD agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam tata kelola perusahaan.
“BUMD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, integritas dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan operasional,” tegasnya.
Meskipun terdapat sejumlah pejabat Food Station yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan bahwa layanan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berlangsung normal tanpa hambatan.
“Yang paling utama adalah menjamin kelancaran layanan publik. Distribusi pangan strategis tidak boleh terganggu karena ini menyangkut kebutuhan dasar jutaan warga Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang pejabat PT Food Station sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mutu yang tidak sesuai standar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi pada label kemasan.
Beberapa merek beras yang diproduksi oleh PT Food Station dan diduga bermasalah meliputi FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, serta Indomaret Beras Pulen Wangi.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka terdiri dari KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan melanggar sejumlah regulasi terkait keamanan dan mutu pangan,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti temuan-temuan lain yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasokan pangan nasional.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment