Beranda News Gubernur DKI Jakarta Cabut Imbauan WFH Usai Situasi Ibukota Kondusif
News

Gubernur DKI Jakarta Cabut Imbauan WFH Usai Situasi Ibukota Kondusif

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Jakarta, Moralita.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menginstruksikan pencabutan imbauan work from home (WFH) yang sebelumnya diberlakukan di sejumlah wilayah ibu kota. Instruksi tersebut ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah kondisi Jakarta dinilai kembali normal pasca-demonstrasi yang sempat berujung ricuh di beberapa titik pada awal pekan.

“Untuk work from home yang kemarin diberlakukan, karena kondisi sudah normal, saya sudah menyampaikan kepada kepala dinas terkait agar instruksinya dicabut,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/9).

Pramono menegaskan bahwa pencabutan imbauan tersebut harus berlaku maksimal hari ini. Ia menyebut aktivitas masyarakat dan roda perekonomian di Jakarta telah berjalan sebagaimana mestinya. Transportasi publik pun kembali beroperasi normal, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans.

Baca Juga :  Dinkes Pati : 64 Orang Terluka dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pati

“Hari ini seluruh ASN DKI tetap menggunakan transportasi umum. Upacara pagi ini serta pelantikan pejabat juga berjalan dengan baik. Artinya, aktivitas warga sudah pulih sepenuhnya,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  Kadin Jatim Ingatkan Dampak Instabilitas Politik dan Aksi Demonstrasi terhadap Ekonomi

Selain mencabut kebijakan WFH, Pramono juga menyinggung upaya perbaikan sejumlah fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa. Ia menargetkan seluruh perbaikan dapat rampung pada Senin, 8 September 2025.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, perbaikan fasilitas diharapkan selesai paling lambat 8 September. Program penggratisan layanan publik akan tetap berlaku hingga tanggal tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan surat edaran (SE) pada 1 September 2025 yang mengimbau perusahaan di wilayah terdampak demonstrasi untuk melaksanakan sistem WFH. Dalam surat itu, perusahaan dengan pelayanan langsung selama 24 jam tetap diperbolehkan menerapkan kombinasi WFH dan work from office (WFO).

Baca Juga :  PCNU Surabaya dan Tokoh Lintas Agama Nyatakan Sikap Jaga Persatuan serta Kedamaian Kota Pahlawan

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnaker DKI Jakarta.

 

Sebelumnya

Gubernur DKI Pastikan KJP dan KJMU Tidak Dicabut Bagi Pelajar yang Ikut Demonstrasi

Selanjutnya

Cinta Terlarang Janda 3 Anak Di Pacet Mojokerto: Aborsi, Obat Penggugur, dan Ekshumasi Kuburan Janin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman