Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap PAW Harun Masiku
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 26 Juli 2025 07:19 WIB; ?>

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Jakarta, Moralita.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7), terkait perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta tuduhan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa terdakwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan, hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membuktikan keterlibatan Hasto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan secara langsung dari tindakan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini bahwa Hasto telah menginisiasi dan menyisihkan dana sebesar Rp400 juta dari total dana operasional senilai Rp1,25 miliar untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku ke kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Hakim mengungkapkan bahwa Hasto semula menempuh jalur formal dalam upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota legislatif. Namun, setelah upaya administratif tersebut gagal, barulah dirancang tindakan suap sebagai alternatif realisasi kepentingan politik tersebut.
“Terdakwa secara sadar dan aktif menyiapkan dana untuk mempengaruhi keputusan penyelenggara pemilu demi kepentingan pribadi dan partai,” tutur hakim dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Dalam dakwaan lainnya, yaitu dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi. Menurut hakim, JPU tidak berhasil menghadirkan bukti maupun saksi yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto secara aktif menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sebuah hal yang menjadi poin pemberat dalam putusan. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta statusnya sebagai kepala keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK. Sebelumnya, JPU menuntut agar Hasto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Hasto terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.
Artikel terkait:
- KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
- KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan
- KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Dugaan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan
- KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Sekretariat Jenderal MPR RI
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar