Beranda News Kejagung Akan Panggil Ketiga Kali Jurist Tan, Eks Stafsus Mendikbudristek dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
News

Kejagung Akan Panggil Ketiga Kali Jurist Tan, Eks Stafsus Mendikbudristek dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.

Jakarta, Moralita.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dijadwalkan kembali memanggil tersangka Jurist Tan untuk ketiga kalinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan ketiga ini akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), mengingat dua pemanggilan sebelumnya diabaikan oleh tersangka.

“Pemanggilan ketiga akan disertai dengan penetapan DPO. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku jika tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan secara sah dan patut,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini nama Jurist Tan belum masuk dalam daftar red notice Interpol. Namun, langkah penetapan DPO menjadi dasar administratif dalam pengajuan red notice tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

“Belum sampai pada tahap red notice, tapi penetapan DPO ini adalah prasyarat untuk proses pengajuan red notice ke otoritas yang berwenang,” imbuhnya.

Terkait keberadaan Jurist Tan, tim penyidik Kejagung masih melakukan penelusuran intensif. Informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

“Informasi yang kami peroleh sementara menyebutkan ia berada di Australia. Namun, proses pemanggilan kedua telah dilakukan dan tidak dipenuhi,” tambah Anang.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Berdasarkan hasil investigasi, Jurist Tan diduga menetap di kawasan Waterloo, New South Wales, bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang anak mereka.

“Kami menduga Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, Sydney, bersama suami dan anaknya. Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik Kejagung, termasuk foto suami, lokasi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal mereka, serta nomor ponsel yang digunakan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (25/7).

Baca Juga :  KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di BRI, Eks Wakil Dirut Diperiksa

Boyamin juga menanggapi informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai keberangkatan Jurist Tan ke Singapura. Ia menduga perjalanan tersebut hanya merupakan transit menuju Sydney, yang disebut sebagai kota kelahiran suaminya.

“Kami meyakini keberangkatan ke Singapura hanyalah perlintasan, karena tujuan utama adalah Sydney, tempat kelahiran ADH, suaminya,” jelas Boyamin.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih berupaya untuk memastikan keberadaan tersangka dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Terkait Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Selanjutnya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap PAW Harun Masiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman