Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Divpropam Polri Gelar Sidang Etik untuk Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Kematian Affan Kurniawan

Divpropam Polri Gelar Sidang Etik untuk Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Kematian Affan Kurniawan

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 2 September 2025 09:21 WIB

Jakarta, Moralita.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi menggelar sidang kode etik terhadap tujuh personel Korps Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi setelah korban tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa persidangan etik dilakukan secara bertahap, dimulai dengan dua personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.

Baca Juga :  Kericuhan Demo Bupati Sudewo, DPRD Pati Sebut Ada Dua Warga Meninggal

“Sidang untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Dari hasil pemeriksaan, tujuh anggota Brimob ditetapkan menjalani sidang etik atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

  1. Kompol Kosmas – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
  2. Bripka Rohmat – anggota Basat Brimob Polda Metro Jaya yang berada di posisi kemudi rantis.
  3. Aipda R – personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
  4. Briptu D – personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
  5. Bripda M – personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
  6. Bharaka J – personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
  7. Bharaka Y – personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
Baca Juga :  Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Batalkan Aksi Unjuk Rasa 3 Juni, Dialog dengan Pemerintah dan DPR Dijadwalkan

Menurut Divpropam, dua nama pertama (Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat) dikategorikan melakukan pelanggaran berat karena memiliki posisi strategis, baik sebagai komandan lapangan maupun pengemudi kendaraan taktis. Sementara lima anggota lainnya disidangkan atas dugaan pelanggaran etik sebagai bagian dari tim yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi.

Sidang etik Divpropam akan menentukan sanksi yang dijatuhkan, mulai dari sanksi administrasi, demosi jabatan, hingga rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sesuai tingkat kesalahan dan hasil pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Aksi Demo di Pati Ricuh, Wartawan Korban Gas Air Mata Dipastikan Selamat

Polri menegaskan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat insiden tersebut telah menimbulkan dampak besar, baik terhadap institusi kepolisian maupun kepercayaan publik.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less