DJP Kemenkeu dan Dukcapil Kemendagri Perbarui Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalkan Pengawasan Pajak melalui NIK
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 1 Agustus 2025 11:12 WIB; ?>

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Jakarta, Moralita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat untuk mendukung layanan dan pengawasan pajak di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan dan memperkuat integrasi data kependudukan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pembaruan kerja sama ini sejalan dengan pengembangan Digital ID yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Kemendagri, serta penggunaan NIK yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Digital ID akan menjadi lapisan tambahan di atas apa yang telah kami kembangkan, yaitu pencocokan NIK dengan NPWP. Dengan adanya Digital ID, informasi terkait individu, termasuk data kependudukan, akan semakin kaya dan dapat mengandung berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” jelas Bimo dalam media briefing di Kantor DJP, Kamis (31/7) malam.
Selain mendukung integrasi NIK dan NPWP, permintaan akses data kependudukan juga menjadi bagian dari kontribusi DJP dalam mendukung proyek Digital ID yang sedang digagas oleh Kemendagri. Menurut Bimo, Digital ID akan membantu meningkatkan akurasi data individu yang sangat penting dalam konteks perpajakan dan pelayanan publik lainnya.
Bimo juga menyoroti bahwa proyek Digital ID dan akses data ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengubah sistem pemerintahan berbasis digital menjadi e-government, yang mengedepankan interoperabilitas antar instansi pemerintah.
“Kita tidak bisa lagi bekerja secara terpisah-pisah. Semua Kementerian dan Lembaga harus dapat saling bertukar data dan berkolaborasi dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik, sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang sistem ini,” tambahnya.
Salah satu contoh konkret dari implementasi sistem e-government adalah Payment ID, yang akan diuji coba oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025 mendatang. Bimo menilai inisiatif ini akan menjadi referensi penting dalam upaya menuju sistem administrasi publik yang lebih efisien dan transparan.
Selain itu, Bimo mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik memberikan mandat kepada semua Kementerian dan Lembaga untuk terus mengintegrasikan data secara berkelanjutan. Melalui mandat ini, integrasi data antar lembaga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi biaya operasional.
“Sesuai dengan mandat yang ada, kami terus memperbarui dan merevisi kerja sama antar institusi, termasuk dengan Dukcapil. Misalnya, data kependudukan yang diperbarui setiap tiga tahun sekali, atau yang sebelumnya dilakukan setiap lima tahun. Proses ini bersifat berkelanjutan dan sangat penting dalam meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Bimo.
Dengan adanya pembaruan PKS ini, DJP dan Dukcapil Kemendagri berharap agar proses pelayanan publik di sektor perpajakan dan kependudukan menjadi lebih cepat, lebih pasti, dan lebih murah. Integrasi data yang lebih baik ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bimo menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa kerja sama ini akan terus berkembang dan diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat selalu memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kerja sama ini adalah upaya berkelanjutan. Setiap tiga tahun sekali kami akan melakukan pembaruan dan perbaikan data, memastikan bahwa sistem pelayanan terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” tutup Bimo.
Artikel terkait:
- Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah
- Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga
- Mutasi Pejabat Eselon II di Pemkab Pamekasan Tertunda, Izin BKN dan Kemendagri Belum Turun
- Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar