Dokter Gigi di Surabaya Laporkan Suaminya Kader PDIP ke Polda Jatim, Kasus Apa?
Surabaya, Moralita.com – Konflik rumah tangga antara seorang dokter gigi dan kader PDIP di Surabaya berujung ke ranah hukum. Dokter gigi Cindy Callista Saconk resmi melaporkan suaminya, Hadrean Renanda, yang diketahui merupakan kader PDIP Surabaya, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengambilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tanpa izin.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1457/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Oktober 2025. Sertifikat yang dipermasalahkan diklaim sebagai milik pribadi Cindy, dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Abast, Senin (27/10).
Kuasa hukum pelapor, Kartika Candrasari, menjelaskan bahwa laporan ini juga mencantumkan nama ayah Hadrean, Iskandar Adi Koesoemo, karena diduga turut memegang dokumen yang disengketakan. Kartika menegaskan, perkara ini murni menyangkut dugaan pengambilan dokumen tanpa izin, bukan bagian dari persoalan pribadi rumah tangga.
“Sertifikat itu milik klien kami, Cindy Callista, yang telah dimiliki sejak 2011, jauh sebelum ia menikah dengan Hadrean pada Juni 2012. Dokumen tersebut merupakan HGB dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Kami tekankan bahwa laporan ini tidak terkait urusan rumah tangga, tetapi murni tindak dugaan pengambilan dokumen milik pribadi tanpa izin,” papar Kartika Candrasari.
Sebelum menempuh jalur hukum, Cindy diketahui sempat mengunggah video klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, ia meminta perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta DPC PDIP Surabaya agar sejumlah dokumen miliknya termasuk sertifikat HGB, STR dokter, SIP, dan ijazah segera dikembalikan.
Langkah publikasi di media sosial tersebut, menurut pengamat hukum, mencerminkan pola baru advokasi publik oleh warga yang merasa hak kepemilikannya terlanggar namun tak segera mendapatkan penyelesaian.
Dalam konteks hukum perdata, penguasaan dokumen sah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur niat atau upaya untuk menghalangi hak pemilik aslinya.
Hingga berita ini diturunkan, Hadrean Renanda belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media juga belum mendapat respons.
Sementara pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap para pihak terkait guna menelusuri kebenaran laporan serta memastikan unsur hukum yang mungkin terpenuhi.








