DPR Setujui Pembayaran Uang Muka BPIH 1447 H/2026 M untuk Antisipasi Kebijakan Arab Saudi
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 22 Agustus 2025 10:38 WIB; ?>

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Jakarta, Moralita.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) terkait pembayaran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi mengenai batas waktu pembayaran layanan di kawasan Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin jalannya rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa persetujuan pembayaran uang muka didasarkan pada tiga poin kesepakatan yang telah disusun bersama antara DPR, Kemenag, BPH, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Tiga poin telah kita bahas dan rumuskan bersama sehingga mencakup kebutuhan pokok penyelenggaraan haji. Karena itu, saya meminta persetujuan seluruh anggota rapat. Setujukah kita dengan tiga poin tersebut?” ujar Marwan.
Para anggota Komisi VIII yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya secara bulat. “Setuju,” jawab mereka serempak.
Menurut Marwan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan teknis dari Kemenag, BPH, dan BPKH mengenai tenggat waktu pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. “Komisi VIII memahami urgensi tenggat waktu pembayaran sebagaimana disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kemenag, kebutuhan dana yang harus dipenuhi mencapai SAR 627.242.200 atau sekitar Rp2,73 triliun (dengan kurs 1 SAR = Rp4.356). Dana tersebut diperuntukkan bagi 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M.
Komisi VIII juga meminta BPKH segera melakukan transfer dana uang muka sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan BPIH. Langkah ini penting untuk menjamin ketersediaan layanan jemaah di Masyair sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa penggunaan dana harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka BPIH wajib dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH, dengan mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tegas Marwan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar