Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

by Redaksi Moralita
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:53
Tersangka Kasus Korupsi Pada PT. Sritex

Tersangka Kasus Korupsi Pada PT. Sritex

Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa para tersangka yang ditetapkan adalah Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020; DS, pejabat PT Bank BJB yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial pada tahun yang sama; serta ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 46 orang saksi, 9 saksi tambahan, serta 1 orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk menjerat para tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Berita Terkait

Situasi RDP/Hearing Komisi II DPRD dengan BPR Majatama, Rabu (28/5).

RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:10
Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, saat memberikan keterangan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya

Polda Jatim Tolak Dokumen Non-Ijazah Milik Eks Karyawan CV Sentosa Seal: Tidak Relevan dengan Kasus Penggelapan

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:25
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan

Ketua Mahkamah Partai PPP Tolak Akuisisi oleh Pihak Eksternal Demi Kepentingan Elektoral

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:55

Rincian Kerugian Negara dan Kredit Bermasalah

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kredit bermasalah ini mencapai Rp3,58 triliun, berdasarkan data tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bank Jateng: Rp395,66 miliar
  • Bank BJB dan Bank Banten: Rp543,98 miliar
  • Bank DKI: Rp149,79 juta
  • Bank Sindikasi (BNI, BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun
Baca Juga  Nasdem Kritik Penghapusan Presidential Threshold oleh MK

Selain dari bank-bank pemerintah, PT Sritex juga menerima kredit dari sedikitnya 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan bahwa dalam proses pemberian kredit, para tersangka melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian. Salah satu pelanggaran mencolok adalah pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex meskipun hasil pemeringkatan dari lembaga Moody’s menunjukkan peringkat BB-, yang berarti risiko gagal bayar sangat tinggi. Berdasarkan ketentuan perbankan, kredit tanpa agunan hanya boleh diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.

Penyalahgunaan Dana dan Status Kepailitan

Diketahui pula bahwa dana kredit yang diterima oleh PT Sritex tidak digunakan sesuai tujuan yaitu untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang lama dan membeli aset non-produktif. Hal ini bertentangan dengan syarat dan ketentuan kredit yang telah disepakati.

Kondisi keuangan PT Sritex juga menjadi sorotan. Pada 2020, perusahaan masih mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,24 triliun. Namun, pada tahun 2021, perusahaan mencatat kerugian senilai USD1,008 miliar atau sekitar Rp15,65 triliun. Kejanggalan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Baca Juga  Kyai Asep Bicara Soal Patologi Birokrasi, Pendidikan, dan Peran Baznas di Kabupaten Mojokerto

Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dan tidak disertai jaminan yang memadai, aset milik PT Sritex saat ini tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih rendah dari jumlah kredit yang diberikan.

Sebagai tambahan, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan perkara Nomor 2/PDT.SUS/Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Abdul Qohar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penutup penurup. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan, baik milik negara maupun daerah, untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan integritas dalam menjalankan praktik pemberian kredit. Penyidikan Kejagung terus berlanjut guna menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Tags: Abdul Qoharbank BJBbank daeahbank DKIBPDDirdik Jampidsuskorupsikorupsi kreditsritex
Next Post
Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan saat pelantikan

Pelantikan Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Efektivitas, Kontroversi, dan Legitimasi Hukum

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Situasi RDP/Hearing Komisi II DPRD dengan BPR Majatama, Rabu (28/5).

    RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Komisi II akan Panggil pihak BPR Majatama, FKI-1: Berbahaya jika Gaji PPPK 2025 Diakomodir

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Terkuak Krisis Kondisi di BPR Majatama Mojokerto, Bupati Harus Bertindak Tegas!

    1661 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Terungkap! Dalam 2024 Aset BPR Majatama Turun 53M, Hilang Kemana?

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Nasabah Tuding Proses Asetnya Dilelang Tak Wajar, BRI Mojokerto Beberkan Penjelasan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237

Berita Terkini

Khofifah Dukung KH. Yusuf Hasyim Putra Pendiri NU Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Khofifah Dukung KH. Yusuf Hasyim Putra Pendiri NU Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

21 Maret 2025
Tampak depan situs Petirtaan Jolotundo, Trawas, Mojokerto

Sejarah Petirtaan Jolotundo, Warisan Peradaban Kuno di Lereng Gunung Penanggungan Mojokerto

7 Januari 2025
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

6 Februari 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: