Jumat, 3 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya karena Siarkan Nex Parabola Secara Ilegal

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya karena Siarkan Nex Parabola Secara Ilegal

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 5 Agustus 2025 17:20 WIB

Sumenep, Moralita.com – Dua pengusaha TV kabel asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena diduga telah menyiarkan secara ilegal konten siaran dari saluran televisi berbayar Nex Parabola.

Kedua tersangka berinisial SH (53) dan KF (30), masing-masing menjabat sebagai Direktur PT SMTV dan PT BM, perusahaan penyedia layanan TV kabel lokal. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di wilayah hukum Polres Sumenep, namun langsung ditangani oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

“Benar, penangkapan dilakukan di Sumenep. Namun karena yang melakukan penangkapan adalah tim dari Polda Metro Jaya, maka untuk keterangannya langsung saja ke Polda,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kantongi Kesimpulan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Hasil Lengkap Diumumkan Hari Ini

Penetapan status tersangka terhadap SH dan KF dilakukan setelah PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar resmi Nex Parabola, melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta pada April 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana illegal access terhadap siaran berbayar Nex Parabola. Dalam aksinya, mereka memodifikasi perangkat set top box (STB) dan menyambungkannya ke perangkat distribusi lain, kemudian menyalurkan siaran tersebut secara langsung ke rumah-rumah pelanggan melalui jaringan kabel.

“Kedua tersangka memanfaatkan STB yang telah dimodifikasi, lalu menyambungkannya ke perangkat pendukung untuk menyebarkan siaran Nex Parabola secara ilegal. Distribusi dilakukan menggunakan kabel ke masing-masing pelanggan,” terang AKBP Reonald dalam keterangannya.

Baca Juga :  Ternyata Gunakan Mobil Milik Perusahaan Putrinya saat Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Begini Datanya

Dalam praktiknya, SH dan KF memungut biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu, serta biaya langganan bulanan sebesar Rp30 ribu per pelanggan. Aktivitas ilegal ini memberikan keuntungan signifikan bagi keduanya dalam kurun waktu enam bulan.

  • SH diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp14,3 juta per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp85 juta selama periode operasi.
  • KF memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan, atau sekitar Rp60 juta dalam enam bulan.

Namun di sisi lain, PT Mediatama Televisi sebagai pemilik lisensi siaran mengalami kerugian besar.

“Kerugian yang ditanggung pihak Nex Parabola akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” ungkap Reonald.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yang mencakup pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta:

  • Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 (ITE),
  • Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE, serta
  • Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Muda Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Dengan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda finansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less