Eks Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Fasilitas Kredit Empat Bank
Oleh Redaksi — Kamis, 14 Agustus 2025 11:44 WIB; ?>

Mantan Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Jakarta, Moralita.com – Mantan Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan empat bank. Iwan menegaskan, dirinya tidak memiliki inisiatif pribadi dalam penyusunan maupun pengajuan dokumen kredit yang kini menjadi pokok perkara.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur. Saya tidak terlibat dalam prosesnya,” ujar Iwan saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Rabu (13/8.
Berdasarkan catatan, dugaan tindak pidana yang melibatkan Iwan terjadi saat ia menjabat sebagai Wakil Direktur Sritex pada periode 2012–2023. Pada masa tersebut, posisi Presiden Direktur dipegang oleh kakak kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini lebih dahulu mendekam di sel tahanan dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto diduga menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Proses pengajuan tersebut, menurut penyidik, telah dikondisikan agar keputusan pencairan kredit dapat diakomodasi oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Selain itu, pada 2020 Iwan juga disebut menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB dan Bank Banten. Penyidik menilai bahwa peruntukan dana dalam perjanjian tersebut telah disadari tidak sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan juga menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” ungkap Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel terkait:
- KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
- Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat DPKUKM Klaten atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp10,2 Miliar
- Pemkab Ponorogo Dukung Penegakan Hukum Usai Penggeledahan Kantor Dukcapil oleh Kejari
- Eks Kepala Unit BRI Kuningan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment