Beranda News Kejagung Bantah Isu Ipar Ketua Solmet Bekerja di Kejari Jaksel
News

Kejagung Bantah Isu Ipar Ketua Solmet Bekerja di Kejari Jaksel

Gedung kantor Kejaksaan Agung RI.

Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Isu tersebut menjadi viral setelah diunggah akun media sosial @gianluigich.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia membantah adanya hubungan persaudaraan antara Silfester dan pegawai di Kejari Jakarta Selatan, apalagi anggapan bahwa kedekatan tersebut menjadi penyebab belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester.

Baca Juga :  BEI Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Atlas Resources dan Anak Usaha PLN

“Kami sudah melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya hubungan persaudaraan dengan pegawai di sana,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Anang menjelaskan, hingga kini Silfester masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan terakhir mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk detailnya, silakan tanyakan langsung ke Kejari Jaksel,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk mengetahui kendala yang menghambat proses eksekusi.

“Kami akan datang ke Kejari Jaksel untuk menanyakan masalahnya di mana. Harapannya, dalam waktu dekat eksekusi bisa segera dilakukan,” ujar Nurokhman kepada wartawan, Selasa (12/8).

Menurut Nurokhman, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga harus segera dieksekusi. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan PK oleh terpidana tidak seharusnya menghambat pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  Direktur Jakarta Institut Tolak Usulan Amnesti untuk Ketua Umum Solmet

“Jika eksekusi menunggu putusan PK, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bisa saja semua terpidana meminta eksekusi ditunda hingga PK diputus. Kami berharap sebelum sidang PK berlangsung, eksekusi sudah dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya

Perumdam Tirta Kencana Jombang Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Selanjutnya

Eks Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Fasilitas Kredit Empat Bank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman