Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Eks Komisaris Utama PT ASDP Ferry Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Menteri BUMN

Eks Komisaris Utama PT ASDP Ferry Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Menteri BUMN

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 17 Juli 2025 17:25 WIB

Jakarta, Moralita.com – Mantan Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia periode 2015–2020, Lalu Sudarmadi, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya hanya satu bulan setelah melaporkan dugaan potensi korupsi di internal ASDP kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Pernyataan ini disampaikan Lalu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry. Dugaan korupsi dalam kasus tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (17/7), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu telah melaporkan potensi penyimpangan proses KSU dan akuisisi PT JN sejak Maret 2020, jauh sebelum kasus ini menjadi objek penyidikan lembaga antirasuah.

“Inti laporan kami adalah peringatan bahwa proses kerja sama usaha yang berlanjut menjadi akuisisi ini sangat berisiko. Kami bahkan pernah menolak usulan akuisisi tersebut sejak 2016,” ujar Lalu di hadapan majelis hakim.

Lalu menjelaskan bahwa awalnya ia berniat menyampaikan laporan tersebut secara informal. Namun, seorang deputi di Kementerian BUMN menyarankan agar ia menyusun dan mengirimkan laporan resmi tertulis kepada Menteri Erick Thohir.

Baca Juga :  Kordiv Hukum KONI Kabupaten Mojokerto Dorong Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengurus Sebelumnya

Jaksa KPK kemudian menunjukkan surat yang dikirimkan Lalu kepada Erick, yang berisi kekhawatiran Dewan Komisaris PT ASDP atas minimnya informasi terkait kerja sama dengan PT JN — sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang transportasi penyeberangan. Dalam surat itu, Dewan Komisaris menilai tidak mendapat penjelasan menyeluruh mengenai rencana tersebut dan tiba-tiba diminta menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama.

“Kami meminta agar rencana kerja sama dikaji secara menyeluruh terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan masukan. Namun permintaan ini diabaikan,” jelas Lalu.

Lebih lanjut, Lalu menyatakan bahwa dalam laporan tertulisnya, ia menilai bahwa pernyataan Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi, mengenai keuntungan dari kerja sama tersebut tidak berdasar.

“Apa yang dikemukakan Direktur Utama hanyalah rencana yang tidak akan tercapai. Justru berpotensi menimbulkan kerugian dan memperkaya pihak-pihak tertentu,” ujar jaksa membacakan isi surat tersebut.

Menurut Lalu, kerja sama usaha tersebut diduga menjadi sarana untuk memuluskan rencana akuisisi kapal-kapal bekas milik PT JN, yang telah lama diusulkan namun ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2019.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

Setelah laporan itu dikirimkan pada Maret 2020, Lalu mengaku berharap akan dipanggil oleh Menteri Erick Thohir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Bulan April 2020 saya diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama, tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Lalu juga menambahkan bahwa penjelasan yang diberikan oleh Deputi Kementerian BUMN tidak memuaskan. Ia hanya diberi alasan bahwa pemberhentiannya merupakan bagian dari proses “penataan”, meskipun diakui bahwa dirinya telah menunjukkan kinerja baik.

“Dibilang, ‘Pak Lalu berprestasi, ini hanya penataan, nanti dicari tempat lain.’ Tapi itu tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lalu menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diberhentikan. Sejumlah direksi dan komisaris lain yang menolak atau menghalangi rencana akuisisi tersebut juga dicopot dari jabatannya. Hal ini turut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan di persidangan.

“Susunan direksi maupun komisaris yang menolak rencana Saudari Ira Puspadewi akan diberhentikan,” ujar jaksa membacakan isi BAP tersebut.

Mereka yang diberhentikan di antaranya adalah Wing Antariksa dan Lamane, keduanya menjabat sebagai direktur di PT ASDP Ferry. Selain itu, Dewi Andriyani, Wakil Presiden (VP) Bidang Hukum ASDP, juga mengundurkan diri.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Potongan 20 Persen Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Proyek Dikecilkan untuk Hindari Lelang

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Ferry Indonesia, yaitu:

  • Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama,
  • Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan,
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses akuisisi PT JN, termasuk pembelian kapal-kapal tua yang dalam kondisi rusak atau tidak laik laut. Jaksa memaparkan bahwa berdasarkan laporan engineering due diligence dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terdapat dua unit kapal yang tidak dapat dioperasikan, yakni:

  • KMP Marisa Nusantara, yang tidak memiliki dokumen legal dan klasifikasi yang valid,
  • KMP Jembatan Musi II, yang saat proses inspeksi dalam kondisi karam.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, sementara pemilik PT JN, Adjie, disebut mendapatkan keuntungan pribadi dengan nilai yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, Erick Thohir selaku Menteri BUMN belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Lalu Sudarmadi dalam persidangan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less