Beranda News Forkopimda Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik
News

Forkopimda Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Moralita.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur secara ketat penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah provinsi ini. Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya, pada 6 Agustus 2025.

Surat Edaran Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 itu menjadi pedoman penggunaan sound system di masyarakat, dengan tujuan mencegah pelanggaran terhadap norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil sinergi tiga pilar keamanan dan pemerintahan daerah, yang disusun secara komprehensif untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif di seluruh Jawa Timur.

“Aturan ini kami buat agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” ujar Khofifah, Sabtu (9/8.

Baca Juga :  Pembangunan Kembali SDN Kalibuntu 1 Tertunda, Kendala Teknis dan Anggaran Jadi Hambatan

Surat Edaran Bersama tersebut membedakan aturan untuk sound system statis dan non-statis.

  • Sound system statis (misalnya untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup) dibatasi pada intensitas maksimal 120 dBA.
  • Sound system non-statis (digunakan pada karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum secara berpindah tempat) dibatasi pada intensitas maksimal 85 dBA.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system untuk acara resmi maupun pertunjukan wajib memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Baca Juga :  MUI Jatim Tanggapi Pergantian Nama 'Sound Horeg' Menjadi 'Sound Karnaval Indonesia'

Penggunaan sound system non-statis wajib dimatikan ketika:

  • Melintasi rumah ibadah saat berlangsung kegiatan keagamaan.
  • Melewati rumah sakit.
  • Ada ambulans yang mengangkut pasien.
  • Berada di sekitar lokasi kegiatan pembelajaran.

Regulasi ini juga menegaskan larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum. Termasuk di dalamnya larangan peredaran minuman keras, narkotika, aksi pornografi dan pornoaksi, kepemilikan senjata tajam, serta barang terlarang lainnya.

Apabila ditemukan praktik seperti narkotika, miras, pornografi, aksi anarkis, tawuran, atau tindakan yang memicu konflik sosial, pihak kepolisian berwenang menghentikan kegiatan dan menindak penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bank Jatim Catat Laba Tertinggi Nasional Meski Diterpa Kasus Kredit Fiktif, Khofifah: Jadi Rujukan Banyak Gubernur

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk yang menggunakan sound system, wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas potensi kerugian, baik korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, maupun kerugian materiil. Surat ini harus ditandatangani di atas materai.

Khofifah menegaskan, seluruh ketentuan dalam SE Bersama telah dirumuskan secara detail dan ketat, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Kami ingin kegiatan masyarakat tetap bisa berlangsung, tetapi dalam koridor aturan yang menjaga ketertiban, kerukunan, dan keamanan. Mari bersama wujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Sebelumnya

Massa Format-Praga Desak Kejagung Audit Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

Selanjutnya

KPK Soroti Lonjakan Anggaran Pokir DPRD Bojonegoro hingga Potensi Konflik Kepentingan Pengadaan Barang/Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman