Massa Format-Praga Desak Kejagung Audit Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Jakarta, Moralita.com – Sekelompok massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8). Mereka menuntut Kejagung mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Position, yang dinilai telah merugikan masyarakat adat Maba Sangaji.
Dalam aksinya, massa diterima langsung oleh perwakilan Kejagung. Koordinator aksi, Reza A. Sadiq, bersama Ketua Umum Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) Rusdi Bicara, Ketua Umum Forum Pasca Sarjana Maluku Utara Jabodetabek Riswan Sanun, dan mantan Pengurus DPP GMNI Aimun Nasrun, menyampaikan bahwa aktivitas PT Position telah menyebabkan kerusakan lingkungan, perampasan tanah adat, dan kriminalisasi terhadap warga setempat.
“Kami minta Kejagung jangan tinggal diam. Segera turun ke lapangan, lakukan audit investigasi terhadap seluruh aktivitas PT Position, dan cabut izinnya,” tegas Reza.
Reza juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat terkait kasus 11 warga adat Maba Sangaji dan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Position.
“Kejagung sudah menerima aduan yang kami sampaikan dan mereka berkomitmen memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” ujarnya.
Selain audit lapangan, Format-Praga mendesak Kejagung melakukan supervisi langsung terhadap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, demi menjamin proses hukum yang transparan dan bebas intervensi.
“Kami meminta Kejagung hadir mengawal sidang di PN Soasio agar seluruh proses berjalan adil,” tambah Reza.
Berdasarkan catatan sejumlah organisasi masyarakat sipil, PT Position diduga melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), melanggar batas kawasan hutan, merusak ekosistem pesisir dan hutan mangrove akibat aktivitas bongkar muat bijih nikel, serta mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Maba Sangaji.






