Jumat, 25 Jul 2025
light_mode
Home » News » Gedung Putih Rilis Lembar Fakta Kesepakatan Dagang Bersejarah AS–Indonesia: Tarif Diturunkan, Akses Pasar Diperluas

Gedung Putih Rilis Lembar Fakta Kesepakatan Dagang Bersejarah AS–Indonesia: Tarif Diturunkan, Akses Pasar Diperluas

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 18:16 WIB

Washington, D.C., Moralita,comPemerintah Amerika Serikat akhirnya menerbitkan dokumen resmi berupa lembar fakta (fact sheet) mengenai kesepakatan dagang strategis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dokumen bertajuk “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal” itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih, whitehouse.gov, pada Rabu (22/7) waktu setempat.

Lembar fakta ini merupakan publikasi tertulis pertama dari Gedung Putih pasca pengumuman Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 19 persen—turun dari ancaman tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen. Kesepakatan ini menjadi bagian dari langkah strategis AS dalam menyeimbangkan neraca perdagangan bilateral dan memperkuat posisi industri domestik.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan defisit perdagangan barang terbesar ke-15 bagi AS. Pada tahun 2024, total defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia mencapai 17,9 miliar dolar AS. Ketimpangan ini diperparah dengan ketidakseimbangan struktur tarif; Indonesia menerapkan tarif rata-rata sebesar 8 persen terhadap produk impor, sementara AS hanya mengenakan tarif rata-rata sebesar 3,3 persen.

Presiden Trump menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintahannya untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia

“Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat mampu membela industri dalam negerinya sekaligus memperluas akses pasar melalui kemitraan strategis yang setara,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih.

Poin-Poin Penting Kesepakatan Dagang AS–Indonesia

Berikut adalah poin-poin utama yang termuat dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia:

1. Penghapusan Hambatan Tarif

Indonesia sepakat menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap lebih dari 99 persen produk ekspor AS ke Indonesia, mencakup sektor pertanian, perikanan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta industri kimia. Langkah ini diharapkan membuka akses pasar signifikan dan mendukung penciptaan lapangan kerja di AS.

2. Penghapusan Hambatan Nontarif bagi Produk Industri AS

Indonesia berkomitmen menghapus berbagai hambatan nontarif, antara lain:

  • Pengecualian terhadap persyaratan kandungan lokal untuk produk AS.
  • Penerimaan kendaraan sesuai standar keselamatan dan emisi federal AS.
  • Pengakuan sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi.
  • Penyederhanaan aturan pelabelan kosmetik dan alat kesehatan.
  • Penghapusan pembatasan impor produk rekondisi.
  • Eliminasi kewajiban inspeksi sebelum pengapalan.
  • Implementasi praktik regulasi yang baik.
  • Penyelesaian masalah kekayaan intelektual yang tercantum dalam laporan Special 301 USTR.
  • Reformasi prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
Baca Juga :  Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi kepada AS, Bagian dari Kesepakatan Dagang Strategis

3. Penghapusan Hambatan Nontarif bagi Produk Pertanian AS

Langkah konkret Indonesia mencakup:

  • Pengecualian produk pertanian AS dari sistem perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas.
  • Jaminan transparansi dalam pengakuan indikasi geografis (GI) untuk daging dan keju.
  • Pemberian status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk produk tanaman AS.
  • Pengakuan atas pengawasan regulatori otoritas AS terhadap produk daging, unggas, dan susu.

4. Penguatan Aturan Asal Barang (Rules of Origin)

Kedua negara sepakat menyusun aturan asal barang untuk memastikan manfaat perdagangan hanya dinikmati oleh Indonesia dan AS, bukan negara ketiga.

5. Penghapusan Hambatan Perdagangan Digital

Indonesia berkomitmen untuk:

  • Menghapus tarif atas produk digital tak berwujud.
  • Menangguhkan kewajiban deklarasi impor untuk produk digital.
  • Mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di WTO.
  • Menyesuaikan komitmen sektor jasa digital sesuai standar internasional.
  • Mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.

6. Penyelarasan Keamanan Ekonomi

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Gagas Retret Sekda se-Indonesia, Didukung Langsung oleh Presiden Prabowo

Indonesia menyatakan akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah konkret untuk menangani kelebihan kapasitas baja. Selain itu, kedua negara akan bekerja sama dalam memperkuat rantai pasok, pengendalian ekspor, dan pengamanan investasi strategis. Pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, akan dicabut.

7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia menyepakati langkah progresif seperti:

  • Melarang impor produk hasil kerja paksa.
  • Mencabut pembatasan atas hak berserikat dan tawar kolektif.

8. Perjanjian Komersial Baru

Kesepakatan ini turut mencakup sejumlah kontrak bisnis strategis antara perusahaan AS dan Indonesia, khususnya di sektor pertanian, energi, dan kedirgantaraan. Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan volume ekspor AS ke Indonesia secara signifikan.

Kesepakatan dagang ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi bilateral kedua negara, dengan pendekatan yang lebih seimbang, strategis, dan berorientasi pada keberlanjutan. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat melanjutkan dialog teknis dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less