Beranda News Trump Naikkan Tarif Impor untuk 23 Negara, Indonesia Terkena Tarif 32 Persen
News

Trump Naikkan Tarif Impor untuk 23 Negara, Indonesia Terkena Tarif 32 Persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump.

Washington, Moralita.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump secara resmi menetapkan tarif baru untuk produk impor dari 23 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan secara bertahap mulai Senin, 7 Juli 2025, dan menjadi bagian dari strategi proteksi ekonomi AS dalam menghadapi ketidakseimbangan perdagangan global.

Tarif baru yang dikenakan berkisar antara 20 persen hingga 50 persen, tergantung pada negara asal dan jenis komoditas. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap perdagangan internasional, termasuk hubungan dagang bilateral antara AS dan negara-negara berkembang di Asia, Afrika, hingga Amerika Selatan.

Mengutip laporan The New York Times, Trump menyatakan bahwa tarif ini dapat dinaikkan lebih tinggi jika negara-negara yang terdampak membalas kebijakan AS dengan menerapkan tarif balasan terhadap produk asal Negeri Paman Sam. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan rute pengiriman produk ekspor ke AS melalui negara ketiga tidak akan menghindarkan produk dari beban tarif tersebut.

Salah satu negara yang terdampak secara signifikan adalah Indonesia, yang dikenakan tarif sebesar 32 persen. Dalam surat resminya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Trump menyampaikan agar Pemerintah Indonesia memahami keputusan tersebut sebagai bagian dari perlindungan ekonomi nasional AS.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan Badan Super Otoritatif Penerimaan Negara, Langsung di Bawah Kendali Kepala Negara

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda terhadap produk kami, maka tarif Anda tersebut akan kami tambahkan ke 32 persen yang sudah kami berlakukan,” demikian isi surat Presiden Trump yang dikutip media AS.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Bahas Kuota Haji 2026 dan Kerja Sama Strategis

Daftar 23 Negara yang Terkena Tarif Baru AS

Berikut adalah daftar lengkap 23 negara yang dikenai tarif baru oleh Pemerintah Amerika Serikat, beserta besaran tarif sebelum dan sesudah penyesuaian:

No. Negara Tarif Sebelumnya Tarif Baru
1. Jepang 24% 25%
2. Korea Selatan 25% 25%
3. Thailand 36% 36%
4. Malaysia 24% 25%
5. Indonesia 32% 32%
6. Afrika Selatan 30% 30%
7. Filipina 17% 20%
8. Kamboja 49% 36%
9. Bangladesh 37% 35%
10. Irak 39% 30%
11. Sri Lanka 44% 30%
12. Aljazair 30% 30%
13. Kazakhstan 27% 25%
14. Libya 31% 30%
15. Tunisia 28% 25%
16. Serbia 37% 35%
17. Laos 48% 40%
18. Myanmar 44% 40%
19. Brunei 24% 25%
20. Bosnia dan Herzegovina 35% 30%
21. Moldova 31% 25%
22. Brasil 10% 50%
23. Kanada 25% 35%
Baca Juga :  Indonesia Gandeng Qatar untuk Investasi Pembangunan Satu Juta Rumah

Kebijakan tarif ini diprediksi akan memicu ketegangan dagang baru dan dapat mempengaruhi arus investasi internasional serta hubungan diplomatik AS dengan negara-negara mitranya. Para pengamat memperkirakan bahwa langkah Trump ini menjadi bagian dari strategi kampanye ekonomi nasionalis menjelang pemilihan presiden berikutnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia belum secara resmi merespons isi surat tersebut. Namun sejumlah ekonom menilai bahwa tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk ekspor Indonesia ke AS berpotensi menurunkan daya saing industri nasional dan mengganggu neraca perdagangan bilateral.

Sebelumnya

Menteri PPMI Luncurkan Program Desa Migran EMAS di Gresik: Dorong Ekosistem Migrasi Aman, Legal, dan Sejahtera

Selanjutnya

Lebih dari 13 Ribu Sambungan Tidak Aktif, Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan Lakukan Penertiban Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman