Selasa, 12 Agu 2025
light_mode
Home » News » Kadispenad: Satu Prajurit Lain Selamat dalam Kasus Penganiayaan di Yon TP 834 NTT, 20 Tersangka Ditetapkan

Kadispenad: Satu Prajurit Lain Selamat dalam Kasus Penganiayaan di Yon TP 834 NTT, 20 Tersangka Ditetapkan

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 12 Agustus 2025 08:12 WIB

Jakarta, Moralita.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya satu korban lain selain Prada Lucky Chepril Saputra Namo dalam kasus dugaan penganiayaan oleh senior di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Wahyu menyebut korban kedua tersebut dalam kondisi selamat dan sehat. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas korban demi kepentingan penyidikan.

“Betul, memang ada satu korban lagi, tapi kondisinya sehat,” ujar Wahyu di Media Center Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).

Wahyu menjelaskan, insiden penganiayaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pembinaan prajurit. Ia menegaskan, pembinaan merupakan hal yang lazim dilakukan di lingkungan TNI dan diberikan kepada lebih dari satu prajurit, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur dan tidak mengandung kekerasan.

Baca Juga :  TB Hasanuddin Desak Penganiaya Prada Lucky Namo Diproses Hukum Militer dan Dipecat

“Prajurit memiliki kondisi fisik yang berbeda-beda. Pembinaan itu diberikan kepada beberapa prajurit, bukan hanya satu orang. Namun, kondisi kesehatan dan fisik tiap individu menentukan daya tahannya,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, Prada Lucky berada dalam kondisi fisik yang tidak mampu bertahan sehingga menjadi korban fatal.

“Saat kecelakaan itu menimpa satu prajurit, banyak faktor yang memengaruhi, seperti kondisi kesehatan, fisik, dan perlakuan yang diterima,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak, BK Lakukan Penelusuran Etik

Wahyu menegaskan bahwa meskipun pembinaan kepada prajurit harus dilakukan secara keras dan disiplin, hal itu tidak boleh disertai kekerasan fisik. Ia menyebut kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi TNI AD.

“Kekerasan tidak boleh. Keras itu artinya sesuai teori, taktik, buku petunjuk, dan metode yang benar,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan total 20 prajurit sebagai tersangka. Sebelumnya, TNI AD lebih dahulu menetapkan empat tersangka awal, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Baca Juga :  Polres Malang Amankan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pengunjung Penginapan di Kepanjen

“Hari ini, 16 personel yang sebelumnya menjalani pemeriksaan mendalam juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga totalnya 20 orang,” kata Wahyu.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Ia diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah seniornya di satuan.

Keluarga korban menuntut agar seluruh pelaku dihukum berat.

“Kami ingin para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” ujar Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less