Beranda News Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Dimutasi: Imbas Kelalaian Penanganan Bos Rental Berujung Penembakan
News

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Dimutasi: Imbas Kelalaian Penanganan Bos Rental Berujung Penembakan

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto sampaikan penjelasan saat konferensi pers

Banten, Moralita.com – Kapolsek Cinangka, Banten, AKP Asep Iwan Kurniawan, bersama dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, resmi dimutasi akibat kelalaian dalam penanganan kasus penggelapan mobil yang berujung pada penembakan tragis terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

Keputusan mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Banten bernomor ST/26/1/KEP./2025, yang dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja ketiganya.

Kelalaian Penanganan yang Berujung Tragedi
Kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil yang diajukan Agam Muhammad Nasrudin, putra korban, pada Kamis dini hari (2/1).

Agam, bersama tim komunitas rental, mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan dalam upaya merebut kembali mobil Honda Brio yang diduga digelapkan.

Baca Juga :  Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tiga Anggota TNI AL Ditetapkan Tersangka

Namun, alih-alih memberikan pendampingan, Polsek Cinangka meminta mereka untuk membawa surat resmi dari pihak leasing, meski dokumen pendukung telah diserahkan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyebut bahwa seharusnya kepolisian bertindak cepat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat. “Sebagai anggota Polri, pendampingan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Keputusan Polsek Cinangka untuk tidak mendampingi korban menyebabkan Agam dan timnya melakukan pengejaran secara mandiri. Tragisnya, pada pukul 04.30 WIB di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman tewas ditembak oleh seorang prajurit TNI AL, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa Kapolda Banten telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. “Mutasi Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya adalah bukti bahwa Polda Banten tidak akan mentoleransi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas,” ujar Didik.

Baca Juga :  PBNU Siap Kontribusi Program Makan Siang Gratis Pemerintah 2025

Selain mutasi, Didik menyebutkan bahwa sanksi lebih berat, seperti demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

“Tentu sanksi tidak berhenti pada mutasi. Proses evaluasi dan penegakan kode etik akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Langkah Perbaikan dan Harapan ke Depan
Kapolda Banten berharap bahwa sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih profesional, sigap, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Penegakan hukum harus didasarkan pada asas keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat. Ketidakprofesionalan seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Suyudi.

Propam Polda Banten kini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait penanganan laporan tersebut dan peran masing-masing anggota dalam kasus ini.

Sebelumnya

Sejarah dan Keunikan Candi Tikus Mojokerto, Warisan Majapahit yang Penuh Misteri

Selanjutnya

Pemerintah Pangkas Proses Perizinan Bangunan, 45 Hari Menjadi 4 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman