Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Dimutasi: Imbas Kelalaian Penanganan Bos Rental Berujung Penembakan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 08:17 WIB; ?>

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto sampaikan penjelasan saat konferensi pers
Banten, Moralita.com – Kapolsek Cinangka, Banten, AKP Asep Iwan Kurniawan, bersama dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, resmi dimutasi akibat kelalaian dalam penanganan kasus penggelapan mobil yang berujung pada penembakan tragis terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).
Keputusan mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Banten bernomor ST/26/1/KEP./2025, yang dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja ketiganya.
Kelalaian Penanganan yang Berujung Tragedi
Kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil yang diajukan Agam Muhammad Nasrudin, putra korban, pada Kamis dini hari (2/1).
Agam, bersama tim komunitas rental, mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan dalam upaya merebut kembali mobil Honda Brio yang diduga digelapkan.
Namun, alih-alih memberikan pendampingan, Polsek Cinangka meminta mereka untuk membawa surat resmi dari pihak leasing, meski dokumen pendukung telah diserahkan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyebut bahwa seharusnya kepolisian bertindak cepat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat. “Sebagai anggota Polri, pendampingan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Keputusan Polsek Cinangka untuk tidak mendampingi korban menyebabkan Agam dan timnya melakukan pengejaran secara mandiri. Tragisnya, pada pukul 04.30 WIB di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman tewas ditembak oleh seorang prajurit TNI AL, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa Kapolda Banten telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. “Mutasi Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya adalah bukti bahwa Polda Banten tidak akan mentoleransi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas,” ujar Didik.
Selain mutasi, Didik menyebutkan bahwa sanksi lebih berat, seperti demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar.
“Tentu sanksi tidak berhenti pada mutasi. Proses evaluasi dan penegakan kode etik akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Langkah Perbaikan dan Harapan ke Depan
Kapolda Banten berharap bahwa sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk lebih profesional, sigap, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada asas keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat. Ketidakprofesionalan seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Suyudi.
Propam Polda Banten kini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait penanganan laporan tersebut dan peran masing-masing anggota dalam kasus ini.
Artikel terkait:
- Lagi-Lagi Rabu Keramat Pemkab Mojokerto, Apakah Gelar Mutasi Jabatan Jilid II? Ini Bocorannya
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Bantah Keterangan Kronologi Versi TNI
- Mengurai Konflik Efek ‘Titipan’ Proyek Kepala OPD, Jelang Mutasi Jabatan Perdana Pemkab Mojokerto
- Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tiga Anggota TNI AL Ditetapkan Tersangka
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar