Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri, Pelapor Singgung Dugaan Aliran Dana dari Terlapor Kepada Pembuat dan Pengamanan KPU Bawaslu
Kediri, Moralita.com – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan kian menguat dan berkembang liar menjadi isu serius yang menyentuh integritas partai politik, lembaga legislatif, penyelenggara pemilu, hingga oknum pembuat dokumen.
Ketua DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono, menilai kasus ini tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjelma sebagai persoalan sistemik yang mengancam kepercayaan publik terhadap rangkaian sistem demokrasi elektoral.
Wiwit menegaskan, apabila PDI Perjuangan tidak segera mempublikasikan hasil investigasi internal secara terbuka dan bertanggung jawab, maka hal tersebut berpotensi menggerus marwah partai di mata masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah PDI-P masih konsisten menjunjung nilai keadilan, etika politik, dan kejujuran.
“Transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Diam dan menunda hanya akan memperbesar kecurigaan publik,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Selain partai politik, FKI-1 juga mengkritik sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kediri yang dinilai terkesan lamban dan pasif pasca audiensi. Hingga saat ini, kata Wiwit, belum terlihat langkah etik yang konkret dari BK DPRD selain sikap hanya menunggu proses aparat penegak hukum.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal lembaga legislatif. “BK DPRD seharusnya berdiri di garda depan menjaga kehormatan parlemen, bukan sekadar berlindung di balik proses hukum,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang dinilai tidak menunjukkan langkah pembinaan atau evaluasi serius terhadap KPU Kabupaten Kediri.
Menurut Wiwit, kejanggalan ijazah yang dipersoalkan bahkan dapat dilihat dengan mata telanjang oleh masyarakat awam, namun tetap lolos dalam tahapan verifikasi pencalonan.
“Jika publik biasa saja bisa melihat kejanggalannya, maka pembiaran ini patut dipertanyakan secara serius,” katanya.
FKI-1 turut membeberkan hasil analisis digital forensik terhadap ijazah atas nama Agus Abadi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Berdasarkan kajian tersebut, dokumen tersebut dinilai memiliki tingkat ketidakaslian hingga 95 persen.

Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari tidak adanya tanda tangan pemilik ijazah, ketiadaan cap tiga jari, hingga inkonsistensi penulisan jenjang pendidikan di bagian atas tertulis SMA, sementara di bagian tengah tercantum SMEA.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada aspek legalisasi, seperti tidak adanya tanggal legalisir serta penggunaan stempel dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Padahal, menurut Wiwit, pada tahun yang tercantum dalam ijazah tersebut, yakni 1993, sistem administrasi pendidikan nasional masih menggunakan Nomor Statistik Sekolah (NSS).
“Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen,” tegasnya.
Lebih jauh, Wiwit menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun FKI-1, pembuat ijazah tersebut disebut telah teridentifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam pernyataannya, ia menyebut adanya dugaan aliran dana bernilai ratusan juta rupiah dari pihak Agus Abadi kepada seseorang yang saat ini menjabat setingkat Kepala Dinas di Kabupaten Kediri untuk pembuatan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan legislatif.
Pernyataan ini, kata Wiwit, masih bersifat dugaan dan harus diuji secara hukum melalui proses penyelidikan yang transparan dan independen dan akan diungkap saat proses persidangan di Pengadilan nantinya.
Tak hanya itu, FKI-1 juga mengungkap dugaan bahwa penyidik mengetahui adanya indikasi keterlibatan oknum di lingkungan KPU dan Bawaslu pada masa pencalonan legislatif yang diduga menerima aliran dana dari orang dekat/suruhan Agus Abadi dalam upaya meloloskan dokumen ijazah yang jelas penuh kejanggalan tersebut.

Padahal, menurut Wiwit, kejanggalan dokumen tersebut sangat kasat mata dan seharusnya dapat dihentikan sejak awal proses verifikasi.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan persoalan integritas yang sangat serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kasus tersebut nanti setelah terbukti secara hukum di persidangan, maka persoalan tidak bisa berhenti pada yang bersangkutan pemakai ijazah palsu semata.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem verifikasi calon legislatif oleh KPU serta penguatan pengawasan etik oleh Bawaslu.
“Demokrasi tidak boleh dikorbankan oleh manipulasi dokumen dan pembiaran sistemik. Ini negara hukum maka Negara harus tegas dan adil menindak, dan membuat aturan yang jelas tidak ada celah,” pungkas Wiwit.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto meminta seluruh pihak khususnya kader partai untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dodi menegaskan bahwa PDIP memilih bersikap menunggu hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menyebut, segala langkah lanjutan dari partai, baru akan dilakukan setelah proses tersebut benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Seluruh masyarakat kita ikuti aja prosesnya, nanti kalau sudah inkrach menjadi sebuah keputusan, pasti akan ada tidak lanjut dari partai, mungkin seperti itu,” ucap Dodi saat ditemui di Kantor DPC PDIP Kediri, Rabu (7/1/2025).
“Kami berharap pada seluruh kader untuk menahan diri bahwa proses ini sedang berjalan. Proses tahapan ini sedang berjalan, kita tunggu saja ini final dan mengikat nantinya,” imbuh Dodi.
Menurut Dodi, meskipun yang bersangkutan tengah menghadapi persoalan hukum, secara organisasi kader itu masih merupakan bagian dari keluarga besar PDIP. Karena itu, komunikasi internal tetap dilakukan melalui bidang yang berwenang.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kediri, Murdi Hantoro, turut menanggapi polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggotanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kabupaten Kediri dan kini masuk ke ranah hukum di Polda Jatim.
“Kalau terkait dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat beberapa bulan lalu, ini sebetulnya kan kewenangan penuhnya di KPU. Kalau sudah sampai sana berarti kan sudah ada tulisan resmi dari KPU. Kalau di DPRD, kami itu kan tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Murdi.
Murdi menambahkan, ketika sebuah persoalan telah ditangani oleh aparat penegak hukum, DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi.
Menurutnya, lembaga legislatif hanya bisa menunggu dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena ini sudah proses hukum, jadi DPRD juga sudah tidak bisa mengintervensi, ya kita hormati bersama. Sekretariat yang membidangi sudah kita kirimkan ke Polda sesuai dengan suratnya, di sana sudah ada pemeriksaan, ya sudah, artinya tugas kita di DPRD ya nunggu proses,” katanya.
Mantan Ketua DPC PDIP Kediri itu menegaskan, DPRD siap menerima apa pun hasil keputusan hukum nantinya. Murdi juga mengingatkan bahwa pada tahapan pencalonan legislatif ada masa tanggapan masyarakat sebelum penetapan daftar calon tetap oleh KPU.
“Jadi nanti apa pun hasilnya proses hukum sampai ke pengadilan, DPRD siap untuk menerima itu. Karena seandainya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, DPRD juga tidak bisa berbuat banyak. Prosesnya kan di kan KPU. Di KPU saya yakin waktu itu ada daftar calon sementara dan masa tanggapan sekitar 10 hari, ketika tidak ada komplain lalu ditetapkan, ya sudah,” ungkapnya.
Terpisah, yang bersangkutan Agus Abadi selaku anggota DPRD Kediri dihubungi masih bungkam enggan memberikan keterangannya terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu yang menjeratnya yang sedang bergulir di Ditreskrimum Polda Jatim.






