Kebijakan Sekda Mojokerto Menekan ADD agar Desa Cari Sendiri Dinilai FKI-1 Sengaja Pancing Kades dan Perangkat Melawan Bupati
Mojokerto, Moralita.com – Kebijakan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto terkait pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026 menuai reaksi Kepala desa dan perangkat.
Surat Sekdakab Mojokerto Nomor 900/10296/416-112/2025 dan 900/10249/416-112/2025 yang memindahkan beban fiskal daerah ke desa secara sepihak tanpa peta kajian akademik tiap desa dinilai sengaja dilemparkan untuk memanaskan suasana gelombang perlawanan kepada Bupati.
Dalam surat tersebut, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menyebutkan bahwa apabila Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, kekurangan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.


Kebijakan ini muncul seiring pemotongan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp316,4 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, langkah tersebut justru dinilai tidak solutif dan berpotensi melemahkan pemerintahan desa.
Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwit, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab fiskal yang tidak adil.
“Desa tidak bisa diperlakukan sebagai kantong darurat APBD. Kalau ADD tidak cukup, seharusnya kebijakan kabupaten mencari solusi struktural, bukan menyuruh desa menutup sendiri,” ujar Wiwit kepada Moralita.com, Selasa (23/12/2025).
Wiwit menegaskan bahwa mayoritas desa tidak memiliki PADes memadai, sementara Dana Desa sudah terikat berbagai aturan kewajiban secara nasional. Akibatnya, desa terancam memangkas program dan pelayanan publik demi membayar penghasilan tetap.
Selain itu, relaksasi batas belanja pegawai di atas 30 persen dinilai tidak menyentuh substansi persoalan karena penghasilan tetap dibekukan setara Tahun Anggaran 2025, tanpa mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
“Kebijakan Sekdakan ini legal secara administrasi, tetapi problematik secara keadilan sosial, sengaja Kades dan Perangkat dipanasi politis dengan surat agar bereaksi menuntut, apalagi arah demo tuntutannya ke Bupati,” tegasnya.
Menurut Wiwit, harapannya Bupati Mojokerto segera menganulir surat Sekdakab untuk segera melakukan evaluasi dan kajian pemetaan menyeluruh setiap desa agar kebijakan fiskal daerah tidak mengorbankan stabilitas pemerintahan desa dan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Sekdakab harus hentikan narasi ‘desa menutup dan mencari kekurangan sendiri’ karena bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal. Gus Bupati harus paham manuver Sekdakab ini membahayakan kondusifitas Pemda diletupkan dari Desa,” tegas Wiwit.
Wiwit juga menjelaskan tawaran solusi kebijakan alternatif win-win solution:
1. Realokasi Belanja Non-Esensial Pemkab seperti:
– Mengurangi belanja seremonial
– Menunda proyek non-urgent seperti renovasi kantor OPD yang dianggarkan masif untuk 2026.
– Menata ulang belanja perjalanan dinas dan belanja penunjang birokrasi.
Sehingga dana dialihkan khusus untuk menutup kekurangan ADD.
2. Skema ADD Protektif (ADD Aman Siltap)
Pos ADD khusus pengamanan Siltap, terpisah dari ADD programatik
Siltap tidak boleh bergantung pada kondisi kas desa.
3. Dana Penyangga Desa (Buffer Fund)
Membuat Dana Cadangan Kabupaten untuk Desa yang:
– Aktif saat terjadi pemotongan transfer pusat.
– Bersifat sementara dan terukur.
– Diawasi oleh Inspektorat.
4. Pelibatan Desa dalam Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan fiskal desa wajib melibatkan kepala desa, tidak cukup melalui camat sebagai perpanjangan birokrasi (Camat).
5. Transparansi Fiskal Terbuka
Pemkab Mojokerto perlu membuka:
– Struktur belanja APBD 2026.
– Pos anggaran mana yang dikorbankan.
– Pos anggaran mana yang dilindungi.
– Agar publik tahu pos anggaran yang dikorbankan, pos anggaran yang diselamatkan.
“Jika desa dilemahkan, Pemerintah kehilangan fondasi. Jika penghasilan Kades dan Perangkat disuruh cari sendiri, pelayanan masyarakat di desa ikut runtuh. Keadilan fiskal tidak diukur dari persentase, tetapi dari kecukupan dan keberpihakan,” tandasnya.
Catatan Redaksi:
Surat Sekdakab Mojokerto tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 itu tampak rapi, berkop resmi, bernomor jelas, dan beraroma teknokratis. Tapi dampaknya besar di desa, Kebijakan kaku, dan tanpa empati.
Bahasanya administratif, tapi dampaknya politis. Kalimatnya normatif, tapi efeknya eksistensial. ADD dipotong, tapi gaji tetap harus jalan. Kalau tak cukup, silakan desa cari sendiri. Di atas kertas tampak selesai, tetapi masalah dimulai di lapangan saat berjalan 2026.
Desa adalah pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, keluhan, konflik sosial, kemiskinan, dan layanan dasar.
Tapi ironisnya, ketika pusat memotong TKD, Sekdakab memilih menyederhanakan masalah, minta desa ‘memahami’ tanpa pemetaan kajian tiap desa secara menyeluruh, adil tak harus sama, adil tahu kondisi dan kebutuhan ditiap desa.







Da sudah terlalu dimanjakan DD dan ADD. Sehingga ada perubahan sedikit sudah membuatnya panik.
Kenapa solusi yang ditawarkan tidak ada yang menyentuh penghematan pengeluaran oleh desa?
Koq cuma pemkab saja?
Alangkah bagus jika Pemkab dan Desa sama2 evaluasi pembiayaan yg kurang perlu.