Kejari Blitar Tetapkan Pegawai PDAM Tirta Penataran sebagai Tersangka Korupsi Rp 364 Juta
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 2 September 2025 07:06 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Blitar, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali mengungkap kasus korupsi, kali ini terkait pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, pegawai PDAM yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejari Blitar mengenai adanya kejanggalan dalam pengadaan suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sepanjang periode 2018 hingga 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga melakukan manipulasi prosedur pembelian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dalam proses pengadaan suku cadang SPAM, tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian telah memanipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Dari perbuatannya, HS mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 364.733.000,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Senin (1/9).
HS diduga melakukan transaksi fiktif dengan cara memanipulasi SOP internal perusahaan. Dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 364,7 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Blitar menegaskan, penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, khususnya yang melibatkan keuangan negara dan berpotensi merugikan pelayanan publik.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar