Beranda News Kejari Blitar Tetapkan Pegawai PDAM Tirta Penataran sebagai Tersangka Korupsi Rp 364 Juta
News

Kejari Blitar Tetapkan Pegawai PDAM Tirta Penataran sebagai Tersangka Korupsi Rp 364 Juta

Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Blitar, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali mengungkap kasus korupsi, kali ini terkait pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, pegawai PDAM yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejari Blitar mengenai adanya kejanggalan dalam pengadaan suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sepanjang periode 2018 hingga 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga melakukan manipulasi prosedur pembelian untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Haji dan Umrah Selalu Ada Saja Masalahnya

“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dalam proses pengadaan suku cadang SPAM, tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian telah memanipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Dari perbuatannya, HS mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 364.733.000,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Senin (1/9).

HS diduga melakukan transaksi fiktif dengan cara memanipulasi SOP internal perusahaan. Dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 364,7 juta.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Video Klip 'Iclik Cinta' Tuai Kontroversi, Perpusnas Bung Karno Minta Segera Dihapus

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Blitar menegaskan, penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, khususnya yang melibatkan keuangan negara dan berpotensi merugikan pelayanan publik.

Sebelumnya

Pemkab Kediri Buka Hotline untuk Pengembalian Barang Jarahan Pasca Kerusuhan

Selanjutnya

PSI Bantah Keterlibatan Jokowi dan Gibran dalam Aksi Demonstrasi, Tegaskan Setia Dukung Pemerintahan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman