Beranda Daerah Kejari Magetan: Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Daerah

Kejari Magetan: Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Kasie Intel Kejari Magetan, Muh Andy Sofyan.

Magetan, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan tidak ada temuan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh perangkat berada dalam kondisi baik dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Magetan, Muh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pejabat pengadaan maupun sekolah penerima bantuan. Dari hasil pengecekan pada 10 sekolah sampel, seluruh perangkat dinyatakan layak pakai.

“Hingga pemeriksaan terakhir pada Kamis, 14 Agustus 2025, tidak ditemukan adanya penyimpangan. Program pengadaan ini berjalan sesuai juknis resmi dari Kemendikbudristek, termasuk terkait spesifikasi perangkat yang digunakan,” ujar Andy saat ditemui, Selasa (19/8).

Andy menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada pengadaan barang, melainkan pada keterbatasan jaringan internet. Chromebook yang seluruh aplikasinya berbasis daring membutuhkan koneksi stabil untuk berfungsi optimal.

Baca Juga :  Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan

“Di daerah yang akses internetnya lancar, penggunaan Chromebook berjalan tanpa masalah. Namun, di wilayah pelosok, banyak sekolah mengeluhkan keterbatasan jaringan. Awalnya sekolah hanya berlangganan internet 10 Mbps, padahal perangkat yang diterima bisa lebih dari 20 unit. Akhirnya, sekolah terpaksa menambah kapasitas hingga 100 Mbps agar bisa optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Beli Tanah Petani Tuban

Ia menambahkan, tanpa koneksi internet, perangkat tidak dapat digunakan maksimal. Hal ini membuat sebagian guru dan kepala sekolah harus merogoh kocek lebih dalam untuk menambah kapasitas internet sekolah. “Bahkan ada guru yang menggunakan hotspot pribadi dari ponsel agar aplikasi pembelajaran bisa diakses,” imbuhnya.

Meski menghadapi kendala teknis, laptop Chromebook telah digunakan secara nyata, termasuk untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Sistem penggunaannya berbasis akun individu, sehingga guru dan siswa hanya dapat mengakses materi sesuai dengan hak akses masing-masing.

Namun demikian, Andy menyoroti keterbatasan fungsi Chromebook yang hanya optimal untuk kegiatan pembelajaran. “Untuk menyusun laporan atau pekerjaan administratif lain, fitur perangkat ini sangat terbatas. Jadi memang lebih cocok dipakai siswa dalam kegiatan belajar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Dua Rumah Disita, Puluhan Tersangka Terungkap

Terkait distribusi perangkat, Andy menyebutkan bahwa penyaluran laptop Chromebook di Magetan berlangsung dalam beberapa tahap. Pada tahun 2021, bantuan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan pada 2022 dominan diberikan kepada sekolah dasar (SD).

Dengan hasil pemeriksaan ini, Kejari Magetan menegaskan kembali bahwa pengadaan laptop Chromebook di daerahnya berjalan sesuai aturan. Kendala yang muncul lebih pada aspek teknis jaringan internet yang masih belum merata di seluruh wilayah.

Sebelumnya

Inisiator Aksi Tolak PBB-P2 di Pati Batalkan Demo Usai Berdamai dengan Bupati

Selanjutnya

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman