Kejari Sampang Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2 Miliar
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 26 Agustus 2025 08:31 WIB; ?>

Tampak depan gedung Kejaksaan Negeri Sampang,
Sampang, Moralita.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diajukan LSM Sekoci terkait delapan proyek infrastruktur di Kabupaten Sampang masih terus diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Proyek yang dilaporkan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan total nilai hampir Rp2 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut melekat pada UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan di wilayah Sampang–Ketapang. Setiap titik pengerjaan memiliki nilai anggaran berbeda, dengan mayoritas proyek menelan biaya sekitar Rp273 juta per titik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Dicky, menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan korupsi yang masuk pada 7 Juli 2025 masih berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini tetap berlanjut. Namun, kami masih menunggu penyelesaian Provisional Hand Over (PHO) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Dicky, Selasa (26/8).
Dicky mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kejari serta adanya sejumlah agenda lain yang sedang berlangsung menjadi salah satu kendala yang memengaruhi percepatan penanganan kasus.
“Memang ada beberapa agenda yang harus diselesaikan secara berurutan, sehingga proses ini memerlukan waktu lebih panjang,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, pihak Kejari menegaskan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap konsisten menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang ada,” tegas Dicky.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar