Beranda News Kejari Sampang Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2 Miliar
News

Kejari Sampang Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2 Miliar

Tampak depan gedung Kejaksaan Negeri Sampang,

Sampang, Moralita.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diajukan LSM Sekoci terkait delapan proyek infrastruktur di Kabupaten Sampang masih terus diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Proyek yang dilaporkan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan total nilai hampir Rp2 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut melekat pada UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan di wilayah Sampang–Ketapang. Setiap titik pengerjaan memiliki nilai anggaran berbeda, dengan mayoritas proyek menelan biaya sekitar Rp273 juta per titik.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Dicky, menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan korupsi yang masuk pada 7 Juli 2025 masih berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kasus ini tetap berlanjut. Namun, kami masih menunggu penyelesaian Provisional Hand Over (PHO) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Dicky, Selasa (26/8).

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

Dicky mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kejari serta adanya sejumlah agenda lain yang sedang berlangsung menjadi salah satu kendala yang memengaruhi percepatan penanganan kasus.

“Memang ada beberapa agenda yang harus diselesaikan secara berurutan, sehingga proses ini memerlukan waktu lebih panjang,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks CEO GoTo dan Pemegang Saham Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, pihak Kejari menegaskan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap konsisten menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang ada,” tegas Dicky.

Sebelumnya

KPK: Irvian, Pejabat Kemnaker Julukan ‘Sultan’, Gunakan Rekening Petani untuk Menyimpan Dana Pemerasan

Selanjutnya

Empat Kepala Desa di Tulungagung Diaktifkan Kembali, Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman