Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan di Probolinggo

Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan di Probolinggo

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 20 Agustus 2025 08:29 WIB

Surabaya, Moralita.com – Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) menggelar operasi penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8).

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025. Operasi maraton yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polisi Militer (POM) TNI.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tim penyidik menyasar empat titik yang tersebar di tiga wilayah. Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda. Di Gresik, tim mendatangi Kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Jalan Ibrahim Zahir. Sementara di Probolinggo, dua lokasi diperiksa, yakni Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Baca Juga :  KPK Ungkap Atlet dan Tenaga Kesehatan Asing Jadi Korban Pemerasan Izin Kerja di Kemnaker

Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. “Kejaksaan memastikan setiap tindakan dalam penyidikan ini berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut kepentingan publik. “Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

PT Delta Artha Bahari Nusantara diketahui mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan adanya penyimpangan baru terungkap setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat. Sejak saat itu, indikasi kerugian negara mulai ditelusuri secara mendalam hingga kemudian berujung pada penyidikan resmi.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less