Magelang, Moralita.com – Sejumlah kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan dalam retret yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kegiatan retret kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Meskipun tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi menerapkan sanksi administratif.
“Dalam regulasi yang ada, tidak terdapat ketentuan hukum yang mengikat bagi kepala daerah untuk mengikuti retret ini. Namun, terdapat mekanisme kepanitian yang mengatur kehadiran mereka, sehingga Kemendagri akan mempertimbangkan sanksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujar Bima dalam di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2).
Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00 WIB bagi seluruh kepala daerah yang telah dijadwalkan untuk menghadiri kegiatan ini. Setelah batas waktu tersebut, data kehadiran akan dihimpun dan dijadikan dasar bagi sikap resmi pemerintah terkait kebijakan lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi pemerintah setelah memperoleh data yang lengkap mengenai kehadiran para kepala daerah. Saat ini, kami masih menunggu laporan kehadiran mereka di lokasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang. Keputusan ini merupakan respons terhadap dinamika politik nasional, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2).
“Diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang pada 21-28 Februari 2025. Jika sudah dalam perjalanan menuju Magelang, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian bunyi surat instruksi yang dikeluarkan Megawati.
Keputusan ini menjadi kontroversial, mengingat sebanyak 177 kepala daerah dari PDIP sebelumnya dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut bersama 481 kepala daerah lainnya yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2) di Istana Kepresidenan.
Sikap pemerintah terhadap kepala daerah yang tidak hadir dalam retret ini akan menjadi tolok ukur hubungan antara pemerintah pusat dan partai politik dalam dinamika pemerintahan daerah ke depan.
Discussion about this post