Jakarta, Moralita.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan bahwa kepastian pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, menyatakan bahwa keputusan final terkait pencairan gaji tersebut akan diumumkan setelah PP resmi ditetapkan.
“Kebijakan terkait gaji ke-13 dan 14 akan diumumkan setelah Peraturan Pemerintahnya disahkan,” ujar Averrouce saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2).
Averrouce menjelaskan bahwa saat ini KemenPANRB tengah menunggu arahan teknis lebih lanjut terkait mekanisme pengumuman. Ada kemungkinan pengumuman dilakukan langsung oleh Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami masih menunggu proses koordinasi. Apakah nanti diumumkan oleh Presiden atau oleh para menteri terkait secara bersamaan, hal ini masih dalam pembahasan,” jelas Averrouce.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara intensif bersama dengan instansi terkait guna memastikan kebijakan tersebut disepakati secara menyeluruh sebelum dirumuskan dalam bentuk PP.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan indikasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Meskipun demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
“Insyaallah cair,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).
Ditengah ketidakpastian ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada tahun 2025. Kabar tersebut muncul seiring dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi anggaran APBN 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam instruksi tersebut, Presiden RI meminta adanya pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun anggaran 2025. Rinciannya meliputi efisiensi anggaran untuk kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Discussion about this post