Beranda News KLH/BPLH Segel Empat Hotel di Puncak Akibat Cemari Sungai Ciliwung
News

KLH/BPLH Segel Empat Hotel di Puncak Akibat Cemari Sungai Ciliwung

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak di hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bogor, Moralita.com – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan tindakan tegas terhadap empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Keempat hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (9/8) dengan pemasangan papan peringatan dan garis segel resmi PPLH di lokasi masing-masing.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan Sungai Ciliwung dari pencemaran yang bersumber dari kawasan hulu.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menaati aturan. Penyegelan ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (11/8).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Garuda di Hambalang

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur perundang-undangan.
  • Tidak memiliki persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah.
  • Tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari fasilitas restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola.
  • Membuang air limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
  • Limpasan (overflow) air limbah domestik mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
  • Tidak melakukan pencatatan dan pemantauan kualitas air limbah.

Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada The Rizen Hotel, yang tercatat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga menjadi salah satu kontributor terbesar pencemaran air di hulu Ciliwung. Sementara itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai, dan Griya Dunamis juga diketahui beroperasi tanpa perizinan usaha penginapan yang sah.

KLH/BPLH mencatat terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi menjadi sumber pencemaran. Dari jumlah tersebut, empat hotel telah disegel, dan sisanya akan menjalani pemeriksaan secara bertahap.

Setelah hotel berbintang ditertibkan, penegakan hukum akan diperluas ke hotel kelas melati di segmen yang sama, kemudian dilanjutkan ke segmen dua dan seterusnya. Pemantauan kualitas air menunjukkan bahwa parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu telah melebihi ambang batas baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Bupati Jombang Hadiri Pengarahan Strategis Program Adipura, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Selain hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam inspeksi mendadak pada 27 Juli 2025, dari 33 unit usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang memulai pembongkaran.

“Hari ini kami temukan delapan gazebo dan satu restoran sudah dibongkar, dan ini patut diapresiasi. Namun, lebih dari separuh pelaku usaha belum mengambil langkah konkret. Kami memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus, atau pemerintah akan mengeksekusi langsung,” tegas Hanif.

Baca Juga :  Longsor di Tambang Galian C Cirebon Tewaskan 10 Pekerja, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan pencemaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami akan memproses pelanggaran ini hingga tuntas, termasuk penjatuhan sanksi administratif dan pidana jika tidak ada perbaikan sesuai tenggat yang diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa para pelaku usaha tidak dapat berdalih tidak mengetahui kewajiban lingkungan.

“Dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah persyaratan mutlak sejak awal operasional. Kami akan terus melakukan penelusuran hingga seluruh hotel di kawasan ini patuh dan kualitas air Ciliwung dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Sebelumnya

PLN Luncurkan Program “Energi Kemerdekaan”, Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen

Selanjutnya

Isu Ambalat Memanas, Malaysia Tegaskan Klaim Blok ND6-ND7, Indonesia Dorong Penyelesaian Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman