Senin, 29 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KLH/BPLH Segel Empat Hotel di Puncak Akibat Cemari Sungai Ciliwung

KLH/BPLH Segel Empat Hotel di Puncak Akibat Cemari Sungai Ciliwung

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 11 Agustus 2025 11:16 WIB

Bogor, Moralita.com – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan tindakan tegas terhadap empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Keempat hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (9/8) dengan pemasangan papan peringatan dan garis segel resmi PPLH di lokasi masing-masing.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan Sungai Ciliwung dari pencemaran yang bersumber dari kawasan hulu.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menaati aturan. Penyegelan ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur perundang-undangan.
  • Tidak memiliki persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah.
  • Tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari fasilitas restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola.
  • Membuang air limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
  • Limpasan (overflow) air limbah domestik mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
  • Tidak melakukan pencatatan dan pemantauan kualitas air limbah.
Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, Total Korban Tewas Capai 19 Orang

Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada The Rizen Hotel, yang tercatat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga menjadi salah satu kontributor terbesar pencemaran air di hulu Ciliwung. Sementara itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai, dan Griya Dunamis juga diketahui beroperasi tanpa perizinan usaha penginapan yang sah.

KLH/BPLH mencatat terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi menjadi sumber pencemaran. Dari jumlah tersebut, empat hotel telah disegel, dan sisanya akan menjalani pemeriksaan secara bertahap.

Baca Juga :  Bupati Jombang Hadiri Pengarahan Strategis Program Adipura, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Setelah hotel berbintang ditertibkan, penegakan hukum akan diperluas ke hotel kelas melati di segmen yang sama, kemudian dilanjutkan ke segmen dua dan seterusnya. Pemantauan kualitas air menunjukkan bahwa parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu telah melebihi ambang batas baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam inspeksi mendadak pada 27 Juli 2025, dari 33 unit usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang memulai pembongkaran.

“Hari ini kami temukan delapan gazebo dan satu restoran sudah dibongkar, dan ini patut diapresiasi. Namun, lebih dari separuh pelaku usaha belum mengambil langkah konkret. Kami memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus, atau pemerintah akan mengeksekusi langsung,” tegas Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan pencemaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Longsor di Tambang Galian C Cirebon Tewaskan 10 Pekerja, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

“Kami akan memproses pelanggaran ini hingga tuntas, termasuk penjatuhan sanksi administratif dan pidana jika tidak ada perbaikan sesuai tenggat yang diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa para pelaku usaha tidak dapat berdalih tidak mengetahui kewajiban lingkungan.

“Dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah persyaratan mutlak sejak awal operasional. Kami akan terus melakukan penelusuran hingga seluruh hotel di kawasan ini patuh dan kualitas air Ciliwung dapat dipulihkan,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less