Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Komisi VIII DPR: Menag Akan Benar-benar Menjadi Ulama Usai Tak Lagi Urus Haji

Komisi VIII DPR: Menag Akan Benar-benar Menjadi Ulama Usai Tak Lagi Urus Haji

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 28 Agustus 2025 12:30 WIB

Jakarta, Moralita.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan candaan terkait peralihan kewenangan urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam rapat kerja bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8), Marwan menyebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, ke depan akan lebih fokus menjalankan fungsi keulamaan dan pelayanan lintas umat beragama.

“Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, beliau betul-betul menjadi ulama. Mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi, sudah tepat menyandang nama Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Tak hanya kepada Nasaruddin Umar, candaan juga diarahkan kepada Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf.

“Dan tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, [tapi] menjadi Menteri Haji,” tambahnya.

Marwan juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran menteri dan kepala badan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Ia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi dasar hukum baru yang untuk terakhir kalinya digunakan dalam rapat evaluasi.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri, Bukan Lagi Gubernur

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban haji.

“Kalau sebelumnya laporan disampaikan paling lambat 60 hari setelah ibadah haji berakhir, dalam regulasi baru waktunya dipersingkat. Pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan. Kalau tidak salah menjadi 30 hari, atau bahkan lebih cepat lagi,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (26/8), DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga :  KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Dalam regulasi baru tersebut, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta pelayanan ibadah haji dan umrah secara lebih profesional dan terintegrasi.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less