Mojokerto, Moralita.com – Empat orang terduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 082/CPYJ Mojokerto. Penangkapan dilakukan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu sore (26/2).
Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, S.Hub.Int., M.Hub.Int., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta hang melakukan aksinya.
Para pelaku diduga menawarkan kenaikan jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dengan syarat mau menyerahkan sejumlah uang.

“Modus mereka adalah menjanjikan berbagai posisi strategis di Pemkab Mojokerto, kepada masyarakat mulai dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Camat, hingga Kepala Dinas,” jelas Danrem.
Danrem mengungkapkan, keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Mereka adalah:
1. AH alias Asrul (43), seorang pensiunan anggota TNI-AD sejak tahun 2014 yang berasal dari Padangpariaman, Sumatera Barat.
2. KS (64), warga Sooko, Mojokerto.
3. IZ (57), juga berasal dari Sooko, Mojokerto.
4. RF (34), warga Mojoanyar, Mojokerto.
Menurut pengakuan awal para pelaku, sudah ada tujuh korban yang telah menyetorkan uang muka (DP) maupun pelunasan dengan inisial AA, AL, HA, SW, RH, LL, dan ES. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan ini lebih jauh melalui Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengingat masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah,” ujar Danrem.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto untuk waspada terhadap oknum-oknum yang menawarkan kenaikan jabatan melalui cara-cara ilegal.
“Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak tergiur janji naik jabatan melalui jalur yang tidak resmi atau membayar sejumlah uang. Proses kenaikan jabatan harus dilakukan sesuai prosedur yang sah,” tegas Danrem.
Terkait barang bukti, Danrem menjelaskan bahwa pelaku Asrul menerima uang hasil penipuan melalui transfer bank ke lima rekening atas namanya. Berdasarkan pengakuan awal, jumlah uang yang berhasil mereka kumpulkan mencapai Rp 210 juta, namun dalam perkembangan terakhir, totalnya telah bertambah menjadi Rp 300 juta.
“Jumlah uang yang berhasil diraup para pelaku akan terus dikembangkan pada penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Danrem mengungkapkan bahwa modus penipuan serupa telah dijalankan terduga pelaku Asrul ini selama bertahun-tahun di berbagai wilayah, mulai dari Medan hingga Mojokerto.
Discussion about this post