Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Home » News » KPI Sanksi Hentikan Sementara Program ‘Xpose Uncensored’ Trans7, Dinilai Lecehkan Pesantren dan Lukai Marwah Santri

KPI Sanksi Hentikan Sementara Program ‘Xpose Uncensored’ Trans7, Dinilai Lecehkan Pesantren dan Lukai Marwah Santri

Oleh Redaksi — Selasa, 14 Oktober 2025 21:33 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran ‘Xpose Uncensored’ milik stasiun televisi Trans7, setelah tayangan tersebut menimbulkan kegaduhan publik akibat narasi yang dinilai melecehkan dunia pesantren.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar di kantor KPI Pusat, Jakarta, pada Selasa (14/10) malam. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa hasil evaluasi dan klarifikasi menemukan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip etika penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 P3 KPI Tahun 2012, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) SPS KPI Tahun 2012,” ujar Ubaidillah dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Ubaidillah, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk keberagaman budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Sementara itu, ketentuan dalam SPS juga melarang program siaran yang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Analisa Sanksi Camat yang Kantor Kecamatan Dipakai Joget dengan Biduan Pasca Bupati Mojokerto Atensikan Pemeriksaan

“Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) SPS menyebutkan bahwa penggambaran lembaga pendidikan harus mengikuti prinsip etis, dan dilarang memperolok pendidik, pengajar, maupun sistem pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

KPI mencatat bahwa lembaga tersebut telah menerima gelombang pengaduan publik dari berbagai kelompok masyarakat, ormas Islam, serta komunitas santri yang menilai tayangan ‘Xpose Uncensored’ telah mendistorsi realitas kehidupan pesantren, serta menampilkan narasi yang merendahkan para kiai dan santri, khususnya di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

KPI kemudian memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi resmi terkait proses produksi dan substansi editorial tayangan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPI menilai bahwa konten yang ditampilkan tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik mengenai citra dunia pesantren.

“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren ini telah melukai banyak pihak, khususnya kalangan santri dan keluarga besar pesantren. Kiai dan pesantren bukanlah objek olok-olok, melainkan penjaga moral dan peradaban bangsa,” ungkap Ubaidillah.

Ia menambahkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keadaban, kasih, dan pengabdian (adab, asih, dan khidmah) yang berperan besar dalam sejarah panjang perjuangan Indonesia, termasuk dalam proses kemerdekaan bangsa.

Baca Juga :  Ketum JKSN Kecam Keras Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Mendiskreditkan Marwah Pesantren Lirboyo

KPI menilai, tayangan tersebut tidak hanya melanggar regulasi teknis penyiaran, tetapi juga mencederai nilai luhur penyiaran publik yang seharusnya berfungsi memperkuat integrasi sosial, menjaga kerukunan umat, serta membangun literasi keagamaan yang sehat di ruang publik.

“Program ‘Xpose Uncensored’ telah melanggar esensi fungsi penyiaran sebagai media informasi yang mencerahkan dan berimbang. Lembaga penyiaran harus menjadi jembatan pemersatu, bukan sumber provokasi sosial,” jelas Ubaidillah.

Atas dasar itu, KPI memerintahkan Trans7 untuk melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh, baik dari sisi redaksi, produser, maupun tim riset program, guna memastikan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

KPI juga meminta agar Trans7 menghadirkan narasumber berkualitas dan tokoh representatif pesantren dalam setiap tayangan yang menyentuh isu keagamaan, sehingga narasi publik dapat tersaji secara proporsional, faktual, dan edukatif.

“Setidaknya, setiap program yang menyoroti kehidupan pesantren atau kelompok masyarakat tertentu harus menghadirkan tokoh penyeimbang yang memahami konteksnya dengan baik. Ini penting agar publik menerima informasi yang benar dan berimbang,” pungkas Ketua KPI Pusat.

Kasus “Xpose Uncensored” menjadi preseden penting bagi dunia penyiaran nasional. KPI menilai insiden ini sebagai peringatan keras bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam mengangkat isu keagamaan dan sosial yang bersifat sensitif.

Baca Juga :  Trans7 Resmi Sampaikan Permintaan Maaf Tertulis kepada PP Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Dalam kerangka etika media, kebebasan berekspresi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial, terutama ketika menyangkut simbol-simbol moral bangsa seperti pesantren dan para ulama.

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar menegakkan asas keberimbangan, kebenaran informasi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga menegaskan prinsip etik bahwa media harus memelihara kepercayaan publik. Ketika media mencederai nilai moral, maka ia kehilangan fungsinya sebagai institusi pencerah bangsa,”
tegas Ubaidillah.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less