KPK Bongkar Kekayaan Irvian Bobby, Temukan Ketidaksesuaian antara LHKPN Irvian dan Aset yang Disita
Oleh Redaksi — Senin, 25 Agustus 2025 11:18 WIB; ?>

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi e-lhkpn.go.id, Irvian terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2 Maret 2022 dengan total aset senilai Rp3,9 miliar.
Namun, dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Irvian diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar dari total dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi sebesar Rp81 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah aset yang dilaporkan Irvian dalam LHKPN dengan temuan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (25/8).
KPK menyita 15 unit mobil dan 7 sepeda motor, di mana 12 mobil dan 6 motor di antaranya berasal dari Irvian. Penelusuran terhadap aliran dana serta aset lain yang diduga terkait perkara ini akan terus dilakukan.
Dalam laporan LHKPN tahun 2022, Irvian mencatatkan sejumlah aset sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar.
- Alat transportasi dan mesin, berupa satu unit Mitsubishi Pajero seharga Rp335 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp75,2 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar.
Irvian tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang dalam laporan tersebut.
KPK menangkap Irvian bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, Irvian dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel terkait:
- KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan 157 Miliar
- Penyelidikan KPK Terkait Mekanisme Pembagian Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi
- KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
- KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment