Selasa, 12 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 12 Agustus 2025 06:48 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk aliran dana yang terkait. Kasus ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik akan memfokuskan pemeriksaan pada proses penentuan kuota haji khusus dan potensi aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Penyidik akan mendalami terkait perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang. Kami ingin memastikan apakah ada pihak-pihak tertentu yang menerima dana, dan jika ada, siapa saja mereka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

Budi menambahkan, penyelidikan ini mencakup penelusuran terhadap dugaan pergeseran jumlah kuota dari ketentuan awal yang dikelola oleh agen-agen penyelenggara tertentu. Perubahan kuota ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

“Karena yang mengelola adalah para agen, kita akan lihat apakah ada aliran dana ke pihak tertentu. Semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tegasnya.

Menurut Budi, penggunaan Sprindik umum pada kasus ini bertujuan agar KPK dapat lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi. Sprindik umum memungkinkan penyidik mengusut keterlibatan berbagai pihak sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga :  PPATK Pastikan Tidak Akan Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lagi

“Sprindik umum memberi ruang bagi KPK untuk mendalami peran pihak-pihak terkait secara menyeluruh,” jelasnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pejabat dan tokoh telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8). Sehari sebelumnya, Senin (4/8), KPK juga telah memeriksa tiga pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah turut dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai pengelolaan kuota haji. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/7).

KPK menegaskan bahwa proses pengusutan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less